Kalbar || Mitrapolisi.com – YV Salah Satu Pengurus Partai Politik Di Kalbar Diduga Kuat Sebagai Mavia Tanah Di kabupaten Sambas Kalimantan Barat
Seperti dilansir oleh Suara Pemred Yovid, salah satu ketua partai politik di tingkat Provinsi Kalimantan Barat, dilaporkan terkait konflik pertanahan dengan Lip Hiong di Desa Parit Baru, RT III, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas. Rabu 26 juli 2023
Di atas tanah seluas 450 meter persegi, dikeluhkan keluarga Lip Hiong, patut diduga dikuasai Yovid secara sepihak.
Padahal Yovid, menurut keluarga Lip Hiong, sudah kalah dalam gugatan perdata di Pengadilan Negeri Sambas dan Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak yang kini sudah berkekuatan hukum tetap.
Keluarga Lip Hiong mengaku selalu dicegah orang tidak dikenal jika ingin menguasai tanah setelah Yovid kalah dalam gugatan perdata dan Tata Usaha Negara.Dalam perkembangan terakhir, spanduk dipasang keluarga Lip Hiong diketahui dirusak oleh orang yang tidak dikenal.Keluarga Lip Hiong, mengatakan, konflik bermula dari Bong Chi Min dan Hon Se Kin menyewa sebidang tanah dari Nawawi S, bersertifikat hak milik, 2 Juni 1984.Lip Hiong menggarap lahan milik Nawawi lewat Hon Se Kin dan Yovid membeli lahan di lokasi yang sama dari Bong Chi Min.Karena baru mengetahui, lahan sebenarnya milik Nawawi, maka Lip Hiong mengurus administrasi jual beli kepada Nawawi, setelah membeli tanah tersebut dari Hon Se Kin.Akte jual beli tanah dari ahli waris Nawawi kepada Lip Hiong tanggal 12 Juni 1995.
Lip Hiong mengatakan, gugatan Yovid di Pengadilan Negeri Sambas dan Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak, kandas, karena berbekalkan Surat Keterangan Tanah.Alas hak berupa Surat Keterangan Tanah dimiliki Yovid untuk menggugat, usianya lebih muda dari penerbitan sertifikat hak milik yang sekarang dipegang Lip Hiong.Ketika dikonfirmasi, Yovid belum memberikan klarifikasi sehubungan tuduhan melakukan dugaan penyerobotan tanah di Selakau, Kabupaten Sambas.Pukul 12.17 WIB, Senin, 24 Juli 2023, Suara Pemred, mengirim konfirmasi lewat jaringan WhatsApp kepada Yovid, dengan respons silakan menghubungi pengacaranya.
Dari hasil penelusuran Suara Pemred, kuasa hukum yang dikirimkan Yovid nomor kontak, tenyata dicatat sebagai calon anggota legislatif salah satu partai politik dalam Pemilu 2024.Karena pertimbangan etika politik, dikhawatirkan reputasi pengacara tersebut berpotensi tercoreng jika mengomentari konflik pertanahan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Di tengah gencar-gencarnya pemerintah basmi mafia tanah, Suara Pemred mengingatkan kembali Yovid.Agar dirinya mesti memberikan klarifikasi langsung, tapi sampai berita ini diturunkan belum ada klafisikasi dari Yovid.
Sementara itu, praktisi hukum di Universitas Panca Bhakti Pontianak, Dr Herman Hofi Munawar SH, MH mengatakan, secara hukum Lip Hiong sebagai pemilik yang sah secara hukum.”Keluarga Lip Hiong bisa membuat laporan polisi jika masih merasa terintimidasi untuk menempati tanah yang sudah menjadi hak miliknya,” kata dia.Herman Hofi Munawar, kalau memang benar Yovid sebagai salah satu ketua partai politik di Kalimantan Barat, justru itu akan merugikan partai politik itu sendiri, di tengah Pemerintah tengah gencar memberantas mafia tanah.
Mahfud MD Bongkar Cara Main Mafia TanahMenteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyoroti mafia tanah yang sulit diberantas lewat jalur hukum.
Ia pun membongkar cara main para mafia tanah tersebut.Mahfud MD awalnya ‘menyentil’ para pejabat yang mengetahui adanya praktik korupsi dan mafia hukum. Kemudian ia menekankan terkadang perbuatan melawan hukum juga sulit di selesaikan lewat jalur hukum.
Hal itu terjadi di Indonesia karena mencari keadilan terlalu rumit, hal ini terjadi karena banyaknya laporan penerobotan tanah Kemenkopolhukam.
Mahfud MD mempertanyakan cara kerja mavia tanah karena prosesnya terlalu cepat, tiba tiba punya sertifikat asli dari BPN untuk mengklaim tanah yang disikatnya
Sehingga di pengadilan penggugat atau pemilik asli malah kalah, cara mainya bagai mana ?? Gampang main aja dengan BPN, bertengkar dan suruh aja gugat ke pengadil
dan pemilik tanah yang sesungguhnya kalah, dan ini untuk melacaknya agak lama.
Kalau membuat sertifikat dua hari jadi, lalu sertifikat palsu itu dia gunakan untuk mengklaim tanah orang lalu di usir sipemilik tanah tersebut. Ketika dilaporkan para mavia mengulur ulur waktu dengan berbagai alasan sehingga kelamaan bisa menguasai tanah orang lain. Ungkapnya ( Red )