Transaksi Jual Beli Kios Pasar Cita ilegal terungkap. Ketua AMAK : Kejaksaan Usut Prilaku Pungli di Perumda Pasar

Peristiwa89 Dilihat

BITUNG : Perumda Pasar Kota Bitung kembali menjadi perhatian publik di media sosial.

Setelah sejumlah pemberitaan miring terkait pembayaran gaji pegawai, petugas kebersihan dan Penggelapan Retribusi dinas kebersihan, kali ini dugaan transaksi penjualan kios pemerintah yang melibatkan oknum mantan kanit pasar cita inisial DM alias Dewi mengemuka.

Terinformasi sebuah potongan video dan bukti transaksi penjualan kios di Pasar cita modern yang dibangun tahun 2022, beredar dimedia sosial.

Video tersebut berisikan keterangan dan pengakuan seorang pedagang pasar yang mendapatkan tawaran memiliki kios dibangunan pasar cita modern, namun dengan mahar 8 juta rupiah.

Pada rekaman pengakuan yang diterima media, jelas diungkapkan bahwa tawaran penjualan kios pasar cita dilakukan oknum mantan kanit pasar berinisial DM atau Dewi.

Penjelasan rekaman dan pengakuan itu kemudian dibuktikan dengan transaksi penjualan lewat rekening pribadi mantan kanit pasar, sebanyak 3 lembar ke salah satu bank pemerintah secara mobile banking.

Ironisnya, pengakuan sumber tersebut juga mengungkap bahwa transaksi penjualan kios pemerintah itu dilakukan ketika pasar cita modern masih dalam tahap pembangunan dan belum rampung seluruhnya pada tahun 2022.

Bukti rekaman dan foto transaksi keuangan ini menunjukan bahwa adanya permainan dan kong kalingkong dalam proses pengembalian pedagang pasar cita ke lokasi relokasi pasar baru.

Sejumlah sumber pedagang menduga transaksi seperti ini sangat banyak, yang mengakibatkan puluhan pedagang pasar yang terdata saat proses relokasi, tidak bisa masuk menempati pasar cita modern karena sudah diperjual belikan.

” Iya memang marak transaksi itu ketika pasar dibangun. Bahkan ada proposal yang ditawarkan. Kami pedagang merasa heran, karena bukankah pasar itu dibangun dengan dana Pemulihan Ekonomi Nasional, tapi kenapa ada transaksi jual “, Ungkap seorang PKl pasar cita yang enggan namanya dimediakan.

” Padahal awalnya ketika mau direlokasi dan dibongkar, kami dijanjikan akan menempati. Tapi ujung2nya mereka beralasan kapasitas tidak cukup dan lain2nnya. Saya kira itu hanya modus menutupi permainan mereka “, Tambah Sumber memelas.

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) Sulut dr. Sunny Rumawung angkat bicara.

Sunny yang sangat getol mengawasi dan mengkritik pengelolaan keuangan pemerintah kota Bitung yang dinilainya amburadul menduga, bahwa transaksi2 pungutan liar itu mengakibatkan kebocoran dari sisi pendapatan perusahaan, yang kemudian merugikan pendapatan daerah.

” harus diusut dan diperiksa transaksi penjualan kios tersebut. itu jelas perbuatan pidana. Aset pemerintah tidak boleh diperjual belikan dan masuk kantong pribadi. Prilaku ini yang membuat banyak kebocoran keuangan ” Pungkas Sunny.

Menurut dia, ada juga informasi bahwa penagihan2 lapak dan kios tidak masuk ke kas perumda tapi tertahan di tingkat unit. APH juga diminta mengusut tuntas hal tersebut.

” Harus diusut tuntas. Ini penting karena banyak terjadi kebocoran di BUMD “,.. Tutup Sunny.