Sumenep||mitrapolisi – Proyek Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, diduga keras mangkrak dan tidak pernah difungsikan sejak selesai dibangun. Padahal proyek yang ditaksir bernilai Rp400–600 juta dari anggaran pemerintah pusat itu digadang-gadang menjadi solusi pengolahan sampah desa, Senin (27/10/2025).
Fakta di lapangan, bangunan yang seharusnya menjadi fasilitas pengolahan sampah tersebut terbengkalai dan rusak, tanpa kejelasan pemanfaatan.
Hasil investigasi menunjukkan tidak ada mesin pencacah maupun pengayak kompos, tidak tersedia fasilitas pemilahan sampah, tidak ada pengurus atau aktivitas operasional, tidak ditemukan prasasti proyek atau papan informasi permanen dan kondisi fisik memprihatinkan: retak, cat mengelupas, dipenuhi semak
Ironisnya, seluruh sarana wajib TPS 3R yang seharusnya tersedia dalam program nasional tersebut tidak tampak sama sekali.
Dayat, Aktivis Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Madura, menyebut proyek ini berpotensi kuat mengandung praktik penyimpangan anggaran.
“Ini jelas proyek yang kami duga siluman. Anggaran ratusan juta, tapi tidak ada mesin, tidak ada aktivitas, bahkan prasasti proyek pun tidak ada.
Kami menduga kuat ada penyalahgunaan anggaran,” tegas Dayat di lokasi investigasi.
Proyek yang seharusnya memberdayakan masyarakat dan mendukung program nasional pengurangan sampah, kini justru berubah menjadi bangunan tak bertuan.
Karena dianggap merugikan masyarakat dan negara, YLBH Madura menegaskan akan melaporkan kasus TPS 3R Aing Panas ke aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Ini uang rakyat. Kami tidak akan tinggal diam.
Dalam waktu dekat, kami akan melaporkan secara resmi ke Kejati Jawa Timur, bahkan hingga KPK jika diperlukan,” tegas Dayat.
Selain Kejati, laporan juga bakal ditembuskan ke Inspektorat Kabupaten Sumenep, Kejaksaan Negeri Sumenep, Polda Jawa Timur dan KPK RI. (Amn)





