SIAK, Mitrapolisi.com.
satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siak Polda Riau menangkap dua orang pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis shabu di Jalan Raya Pekanbaru-Duri Km.62 RT.005 RW. 002 Kelurahan Telaga Sam-Sam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak.(10/05/2023)
TN (37) dan ISH (31) diamankan Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti 24 (dua puluh empat) paket diduga Narkotika Jenis Shabu berat kotor 4,87 (empat koma delapan puluh tujuh) gram.
Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja, SIk melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Sihol Sitinjak, SH menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.
“Dari informasi yang didapat Kita langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut”. Ucap AKP Sihol
Lanjut AKP Sihol Sitinjak menjelaskan dari hasil penyelidikan pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023 sekira pukul 20.30 Wib personil Sat Resnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan Paket diduga Narkotika Jenis Shabu yang disimpan terduga pelaku di bawah pohon kelapa sawit.
“Dilakukan introgasi bahwa tersangka mengakui mengakui 24 (dua puluh empat) paket diduga Narkotika Jenis Shabu berat kotor 4,87 (empat koma delapan puluh tujuh) gram tersebut ia peroleh dari P. ”Terang AKP Sihol
Diterangkan juga personil Satres Narkoba mengamankan beberapa barang bukti lain nya seperti telfon genggam yang digunakan pelaku dan beberapa barang lain nya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khusus nya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang ada nya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba”,tutup AKP Sihol ( Red )