Mitrapolisi.com, Kubu Raya, Kalbar – Tim Joker Polsek Sungai Raya kembali membongkar kasus kejahatan jalanan (street crime) yang sangat meresahkan masyarakat Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. MR Als Kipay (25) warga Desa Mega Timur Kecamatan Sungai Ambawang berhasil ditangkap di salah satu penginapan di Desa Sungai Durian, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Bengkayang pada Minggu (17/5/23) pukul 07.00 Wib, yang sebelumnya berhasil lolos dari kejaran Tim Joker.
Pada saat penangkapan, Tim Joker yang dipimpin oleh Panit Lidik Polsek Sungai Raya, Iptu Sani, melakukan interogasi singkat terhadap pelaku. Benar saja, MR Als Kipay mengakui aksi penjambretan terhadap seorang wanita di Jalan Adisucipto (Depan Makam Tionghoa Yayasan Halim), Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya pada Minggu (30/4/23) pukul 06.30 WIB.
Namun, saat pengembangan kasus dan pencarian barang bukti, tersangka melawan petugas dan berusaha melarikan diri. Akibatnya, Tim Joker terpaksa melumpuhkan pelaku setelah tembakan peringatan dari polisi tidak digubris oleh pelaku.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K., melalui AKP Saragih Hasiholan, S.H., membenarkan penangkapan pelaku penjambretan tersebut. Ia menjelaskan bahwa MR Als Kipay adalah seorang residivis dalam kasus yang serupa dan sangat lihai dalam menghindari penangkapan.
“ MR Als Kipay ditangkap Tim Joker di salah satu penginapan di Desa Sungai Durian Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Bengkayang setelah berhasil lolos dari pengejaran,” kata Hasiholan saat dikonfirmasi, Selasa (23/5/23) pagi.
Hasiholan menjelaskan kronologi penangkapan pelaku, “Pada hari Selasa (09/5/23) pagi, Tim mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku di Kecamatan Batang Tarang, Kabupaten Sanggau. Namun, kedatangan Tim Joker diketahui oleh pelaku sehingga ia berhasil melarikan diri. Namun, berkat kerja keras Tim Joker, informasi diperoleh pada Rabu (17/5/23) pagi bahwa MR Als Kipay berada di Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Bengkayang. Tim pun melakukan pengejaran hingga berhasil menangkap pelaku pada pukul 01.00 WIB di salah satu penginapan,” ungkap Hasiholan.
“ Saat dilakukan pengembangan barang bukti MR Als Kipay melawan petugas dan melarikan diri, sehingga Tim terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan pelaku dimana sebelumnya tembakan peringatan dari polisi tidak digubris oleh pelaku,” ujar Hasiholan.
“ Barang bukti yang kami amankan dari pelaku berupa, 1 (satu) Unit Handphone merk VIVO V21 warna diamond Flare, 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario 125 CC tahun 2017 warna Merah nopol : KB 6763 NZ, ungkapnya.
“Dalam pemeriksaan mendalam, diketahui bahwa MR Als Kipay terlibat dalam tindak pidana di 3 tempat kejadian di wilayah Kecamatan Sungai Raya. Saat ini, Tim Joker masih melakukan penyelidikan mendalam di lapangan, dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus yang dilakukan oleh MR Als Kipay,” tegas Hasiholan.
Saat ini MR Als Kipay telah ditetapkan selaku tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
“ Kasus penjambretan yang dilakukan oleh MR Als Kipay sangat meresahkan masyarakat Kecamatan Sungai Raya, namun dengan upaya dan kerja keras dari Tim Joker Polsek Sungai Raya, pelaku berhasil ditangkap. Kami dari Polsek Sungai Raya Jajaran Polres Kubu Raya menghimbau kepada Masyarakat diharapkan tetap waspada dan melaporkan segala kejadian yang mencurigakan kepada pihak berwajib guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut,” pungkas Hasiholan
Penulis : Humas_ReKR
Editor : Aipda Ade
Polres Kubu Raya
Reza