Scroll untuk baca artikel dibawah
Example floating
Example floating
Artikel

Terungkap, Proyek TPT Siluman di Desa Kapedi Diduga Gunakan CV Pinjaman: Imam Kontraktor Sumenep Terlibat dan Terancam Pidana

93
×

Terungkap, Proyek TPT Siluman di Desa Kapedi Diduga Gunakan CV Pinjaman: Imam Kontraktor Sumenep Terlibat dan Terancam Pidana

Sebarkan artikel ini
Mengawal: Ahmad Amin Rifa’i terus mengawal program pemerintah terealisasi optimal.
Example 468x60

Sumenep||mitrapolisi – Dugaan proyek siluman pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Desa Kapedi, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, mulai menemui titik terang. Berdasarkan informasi terpercaya yang dihimpun media ini, proyek tanpa papan nama tersebut ternyata dikerjakan oleh CV Sumber Agung, yang diduga merupakan perusahaan pinjaman dari seorang kontraktor asal Sumenep bernama Imam.

Menurut sumber internal yang enggan disebutkan namanya, proyek ini muncul tanpa koordinasi jelas dengan pemerintah desa. Penanggung jawab (PJ) Kepala Desa Kapedi disebut tidak mengetahui detail pelaksanaan proyek dan justru menjadi korban permainan Sekretaris Desa (Sekdes) berinisial D.

Example 300x600

“Sebenarnya PJ itu tidak tahu-menahu. Semua urusan proyek itu diatur oleh Sekdes D. Bahkan benderanya (CV) juga diduga dipinjam dari Imam, seorang kontraktor,” ungkap sumber terpercaya tersebut, Selasa (4/11/2025).

Proyek TPT yang kini ramai diperbincangkan warga itu diduga bersumber dari program pemerintah. Namun, tidak ada kejelasan mengenai perencanaan maupun pelaksanaannya. Sejak awal, proyek tersebut dinilai janggal karena tidak transparan — tidak ada papan proyek, dan hasil pekerjaan diduga tidak sesuai spesifikasi.

“Kami bingung, tiba-tiba ada pekerjaan TPT di situ, tapi tidak tahu sumber dananya dari mana. Tidak ada papan proyeknya,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Secara hukum, praktik “meminjam CV” untuk melaksanakan proyek atau mengikuti tender merupakan perbuatan melawan hukum. Hal ini sebagaimana diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan.

Praktik pinjam bendera seperti yang diduga dilakukan Agus (Pelaksana Proyek), asal Saronggi, kepada Imam, kontraktor asal Sumenep (Pemilik CV) untuk menggunakan CV Sumber Agung, berpotensi melanggar beberapa pasal hukum pidana dan administrasi negara.

Ahmad Amin Rifa’i, aktivis muda Sumenep, menilai praktik semacam ini tidak hanya merusak tata kelola proyek pemerintah, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum serius.

Menurutnya, meminjamkan CV untuk proyek pemerintah itu jelas perbuatan melawan hukum. Praktik ini bisa dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

“Selain itu, juga bertentangan dengan Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Pasal 6 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” tegas Ahmad Amin Rifa’i.

Ahmad menambahkan, selain aspek pidana, praktik pinjam bendera juga melanggar etika bisnis dan prinsip transparansi dalam pengadaan publik.

“Ini bisa jadi pintu masuk aparat penegak hukum untuk menyelidiki lebih dalam aliran dana, kontrak kerja, hingga siapa yang benar-benar bertanggung jawab,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak CV Sumber Agung, Agus (Kontraktor atau pelaksana asal Saronggi), maupun Pemilik CV Imam Sumenep belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

 

 

Penulis: Redaksi

Example 120x600