Tersangka JGK Diamankan Resmob Aertembaga Terkait Kasus Penikaman di Depan Kafe Deligh Bitung

Tersangka JGK Diamankan Resmob Aertembaga Terkait Kasus Penikaman di Depan Kafe Deligh Bitung

Polres Bitung28 Dilihat

BITUNG | MITRAPOLISI : Tim Resmob Polsek Aertembaga berhasil mengungkap dan menangkap seorang pria berinisial JGK (22), yang diduga sebagai pelaku penganiayaan dengan senjata tajam di depan Kafe Deligh, Kelurahan Aertembaga, Kota Bitung.

Peristiwa berdarah itu terjadi pada Minggu dini hari, 13 April 2025. Begitu menerima laporan, Kapolsek Aertembaga IPTU Tuegeh D. Darus, S.Sos langsung memimpin timnya untuk melakukan penyelidikan. Operasi ini dilakukan bersama Tim 1 dan Tim 2 Resmob Presisi Polres Bitung yang dipimpin oleh IPDA Stovi Tulung.

Berdasarkan hasil rekaman CCTV di lokasi kejadian dan keterangan sejumlah saksi, identitas pelaku berhasil diketahui. Kemudian pada Selasa dini hari, 15 April 2025 sekitar pukul 01.10 WITA, pelaku JGK ditangkap di rumahnya di Kelurahan Sagrat, Lingkungan I, Kecamatan Matuari.

Pelaku diketahui berprofesi sebagai montir dan tinggal di Perumahan Bumi Bringin Indah, Kelurahan Manembo-nembo Atas, Kecamatan Matuari. Sementara korban diketahui bernama Ovan Paparang (38), seorang sopir warga Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa, Kota Bitung.

Pada Minggu, sekitar pukul 03.30 WITA, pelaku JGK bersama lima rekannya berada di Komplek Parigi Topor, Kelurahan Bitung Tengah. Saat itu, JGK mengajak rekan-rekannya menuju Kafe Deligh di Aertembaga setelah menerima informasi tentang adanya keributan yang melibatkan temannya, lelaki Alfons Marinku alias Ose, dengan korban.

Sekitar pukul 04.27 WITA, korban tiba di lokasi dan langsung memukul lelaki Ose. Melihat hal tersebut, JGK secara spontan mencabut badik dari pinggang kanan dan menikam korban satu kali hingga mengenai bagian pinggang kanan. Usai menikam, pelaku langsung melarikan diri bersama rekan-rekannya, sedangkan korban tergeletak di jalan.

Korban sempat dilarikan ke RS Budi Mulia Bitung, lalu dirujuk ke RSU Prof. Kandouw Manado untuk menjalani operasi akibat luka tikaman yang mengarah ke organ ginjal. Namun pada Selasa, 15 April 2025 sekitar pukul 10.00 WITA, korban dinyatakan meninggal dunia.

Kapolsek Aertembaga IPTU Tuegeh D. Darus, S.Sos membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa barang bukti berupa senjata tajam jenis badik yang digunakan pelaku masih dalam pencarian, karena diduga terjatuh saat pelaku melarikan diri.

Polres Bitung menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya korban dan mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Bitung. Pihak kepolisian berkomitmen untuk memproses kasus ini secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.