Terkait Dugaan Pemotongan Bansos PKH di Kecamatan Mandalawangi, Kejari Pandeglang Bidik Tersangka 

Hukum116 Dilihat

Pandeglang-Mitrapolisi.Com Terkait dugaan adanya pemotongan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di wilayah Kecamatan Mandalawangi. Untuk itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang langsung menangani kasus tersebut dengan memintai keterangan kepada pihak yang terlibat.

Kasi Intel Kejari Pandeglang, Wildan Hafit menjelaskan, bahwa kasus dugaan pemotongan bantuan PKH terjadi di 6 Desa di Kecamatan Mandalawangi, pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat. Untuk itu, pihaknya akan menangani kasus tersebut.

“Kita sudah melakukan audiensi dengan masyarakat Kecamatan Mandalawangi, dan kasus ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Pandeglang. Laporan tentang kasus ini disampaikan beberapa hari lalu, dan saat ini kami mulai melakukan pengumpulan bahan keterangan dari sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini, seperti pendamping dan pihak PT. Pos Cabang Pandeglang,” kata Wildan, Jumat (23/6/2023).

Menurut Wildan, Kejaksaan berupaya untuk mengungkap kasus tersebut berdasarkan keterangan dari pendamping PKH. Namun, kata Wildan, pihak PT. Pos belum bisa memberikan keterangan jelas mengenai kasus ini.

“Sejauh ini kita belum menemukan titik terang dari pihak PT. Pos. Namun, dari pihak pendamping sudah mau bersama-sama mengungkap permasalahan ini,” kata Wildan.

Wildan menyebut, jika pihaknya dalam waktu dekat akan mengumpulkan keterangan kepada para warga penerima manfaat di Kecamatan Mandalawangi.

“Untuk langkah selanjutnya, kita akan turun ke lapangan menggali keterangan dari para penerima manfaat. Kemungkinan Minggu depan, kita sudah bisa menentukan langkah-langkah selanjutnya,” tuturnya.

Ia berharap, jika masih ada warga masyarakat Kecamatan lain yang mau memberikan informasi adanya kasus yang sama di Kabupaten Pandeglang.

“Kejaksaan juga masih menunggu informasi dari masyarakat Kecamatan-Kecamatan lain, terutama yang memiliki permasalahan seperti ini,” ujar Wildan. ( Hr )