Terkait Adanya Dugaan Pungutan Sertifikat PTSL Di Desa Cipinang Aktivis FPR Angkat Bicara

Artikel150 Dilihat

MITRAPOLISI.COM, PANDEGLANG — Dugaan pungutan liar program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di desa Cipinang bakal dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten oleh Aan Andrian dari Aktivis Front Pendamping Rakyat (FPR) di Pandeglang.

Sebelumnya, surat laporan pengaduan itu dibuat, telah dikaji bersama dulu oleh tim yang ada di FPR, menurut Aan, dari kajian itu maka dapat disimpulkan bahwa penarikan biaya 700ribu rupiah pada PTSL merupakan pungutan liar dan korupsi terjadi di desa Cipinang, kecamatan Angsana kabupaten, Pandeglang, Banten.

”Ini kuat adanya dugaan pungli atau korupsi terjadi di desa Cipinang, karena selain menabrak aturan 3 Menteri, penarikan biaya itu juga tidak ada musyawarah sebelumnya antara panitia dengan pemohon PTSL, artinya tidak akuntabel, dari situlah Kami (FPR*red) membuat surat pengaduan ke Kejaksaan,” tegas Aan Andrian. Jumat, (12/05/2023).

Aan menyayangkan kepada panitia PTSL di desa Cipinang terutama kepada ketua panitia desa, mestinya ketika adanya program dari pemerintah apalagi PTSL dapat dijalankan dengan baik, bukan malah sebaliknya, karena PTSL ini merupakan program prioritas nasional.

”PTSL ini merupakan program prioritas nasional dari pemerintah, harusnya, dapat dimanfaatkan dengan baik, dan benar, bukan malah sebaliknya, dijadikan ladang manfaat untuk mencari keuntungan pribadi atau kelompoknya,” singgung Aan.

Aan menegaskan bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri penarikan biaya untuk PTSL di wilayah katagori V (Jawa dan Bali) paling tinggi 150ribu rupiah.

”Saya ingatkan bahwa Pandeglang itu berada di wilayah katagori V jadi biaya untuk PTSL paling tinggi Rp.150ribu, jadi jangan bodohi masyarakat dengan dalil untuk pembuatan AJB atau lainnya, karena menurut saya persyaratan pemohon PTSL tidak harus memiliki AJB aja,” tegasnya.

Oleh sebab itu, dalam waktu dekat ini, dirinya bersama rekan dari FPR bakal melaporkan dugaan Korupsi atau Pungli PTSL di Cipinang ke Kejaksaan Tinggi Banten. “Dalam waktu dekat ini kami akan berangkat ke Kajati Banten, karena menurut kami penarikan PTSL 700ribu rupiah perbidang terlalu tinggi dan sangat melanggar, terlebih Kouta yang ada kurang lebih 500 bidang sertipikat,” katanya.

Menurut salah satu sumber yang berhasil di rekam suaranya menyatakan ke awak media melalui tlp WhatsApp menerangkan bahwa dirinya mengaku benar telah di pungut uang senilai 700 ribu rupiah.

“Saya benar memberikan uang untuk pendaftar program PTSL senilai 700 ribu rupiah itu untuk BPN 200 ribu rupiah dan untuk desa 500 ribu rupiah mungkin begitu pengaturannya pak” ungkapnya ke awak media pada Kamis 11/05/2023.

Sementara itu, sekdes sekaligus ketua panitia, Jojon bersama Adit saat dikonfirmasi perihal PTSL sampai saat ini belum memberikan tanggapan apapun hingga berita ini diterbitkan.
(Somantri)