Scroll untuk baca artikel dibawah
Example floating
Example floating
HukumNasional

Tegas ! Waket Komisi 1 DPRD TTS Desak Pemecatan TKSK yang Terlibat Penipuan dan Penyalahgunaan Bantuan Beras di TTS

392
×

Tegas ! Waket Komisi 1 DPRD TTS Desak Pemecatan TKSK yang Terlibat Penipuan dan Penyalahgunaan Bantuan Beras di TTS

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

NTT. Media Mitrapolisi.com, Wakil Ketua Komisi 1 DPRD TTS, Yerim Yos Fallo Desak Pemecatan terhadap oknum Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan yang terlibat penipuan dan penyalahgunaan bantuan beras pangan nasional di desa Salbait, kecamatan Mollo Barat, kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

“Pendamping TKSK itu, gajinya dibayar oleh negara, dia diberikan tugas oleh negara untuk menjalankan tugas negara, untuk mendampingi masyarakat agar mendapatkan bantuan dari negara itu tidak bermasalah. Namun, pertanyaan sekarang adalah kenapa dia yang melakukan hal itu? Menghilangkan, mengambil, konteks ini tidak bisa dilihat sebagai hal sepele, dia harus diberhentikan. Tidak bisa dibicarakan perdamaian, tidak bisa memberikan teguran tertulis atau lisan. Tidak bisa. Ini dia sadar betul, dia pelaku,” Demikian disampaikan Yerim Yos Fallo belum lama ini kepada sejumlah awak media pada Jumat, 24/10/25 diruang kantor DPRD TTS.

Example 300x600

Dihadapan tim media dan beberapa anggota dan ketua fraksi DPRD TTS yang hadir, Wakil ketua komisi 1 DPRD itu dengan tegas mengatakan, para pelaku yang terlibat dalam kasus penipuan dan penyalahgunaan bantuan beras pangan nasional yang terjadi semestinya di pecat dan atau diberhentikan sebagai TKSK.

“Sekali lagi yang bersangkutan harus di pecat dan diberhentikan sebagai TKSK dan proses hukum, karena dia lakukan dengan sadar. Dia dibayar oleh negara untuk membantu masyarakat, tapi dia sendiri yang menyelewengkan itu, harus diproses hukum. Jelas itu, tidak bisa di toleransi, yang ada niat saja sudah salah, apalagi melakukan pelanggaran dan penipuan.” tegas Yerim yang juga adalah ketua fraksi PDI Perjuangan DPRD TTS itu.

Menurut Yerim, Penangan kasus ini diharapkan dapat berproses secara adil dan transparan tanpa pandang buluh, agar keadilan benar-benar ditegakkan dan masyarakat dapat percaya pada lembaga penegak hukum.

Sebelumya, viral di beberapa pemberitaan media online nasional terkait dugaan penipuan dan penyalahgunaan bantuan pangan Nasional di Desa Salbait, kecamatan Mollo Barat, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Diketahui dalam kasus tersebut diduga kuat melibatkan dua orang TKSK berinisial RB dan YB bersama sekdes Salbait, Kaur Desa Salbait, dan Dusun Desa Salbait dengan memberikan karung berisi Pasir, Jerigen Kosong dan tempat atau wadah ludah sirih pinang kepada sejumlah warga penerima pengganti beras bantuan pangan nasional di desa Salbait kemudian di dokumentasikan sebagai laporan. Mirisnya lagi, sebanyak 24 karung beras untuk warga pun diduga hilang di dalam kantor desa Salbait.

Kasus tersebut kemudian memantik beragam pertanyaan dan tanggapan publik terkait tindakan tak manusiawi itu dan hilangnya 24 karung beras bantuan pangan nasional yang sampai saat ini masih misteri, walau secara resmi telah dilaporkan oleh para korban di dampingi oleh ketua Forum Pemerhati Demokrasi Timor (FPDT) ke Mapolres TTS bernomor : STTLP/B/397/IX/2025/SPKT/POLRES TTS dan tengah berproses.(Tim/Red)

Example 120x600