Mitrapolisi.com, Kubu Raya, Kalbar – H. Muih Kemari adalah warga masyarakat Kubu raya, Sesuai dengan SPT yang dimiliki nya dia mempunyai tanah garapan seluas 7 Hektar yang berlokasi di Parit Sembin Dua, Desa Parit Baru Kabupaten Kubu Raya.
Kepada media ini H. Muih menjelaskan Asal muasal tanah miliknya, memperoleh tanah garapan tersebut bermula dari hasil kerja kerasnya menggarap hutan bersama kawan – kawanya Pada tahun 1979, tutur H,Muih sabtu (19/08/2023) saat meninjau lokasi tanah nya yang diduga telah dimiliki Oknum lain di Parit Sembin dua.
Sejak dari tahun 1979 hingga 1980 saya telah menebang hutan tersebut saat itu diketahui hutan nya masih hutan lebat dengan kayu yg beser. Karena dahulu nya terkenal dengan PT.Golek tuturnya.
Sekitar 7 Hektar yang saya Garap dan saya usahakan dengan kawan- kawan semua itu adalah hasil keringat saya bersama kawan- kawan saya pada saat menggarap, dan Pada saat menebang kayu juga dengan menggunakan Kampak ujarnya.
Tanah garapan tersebut adalah hasil kerja keras dari Kawan- kawan saya yang menggarap Tanah tersebut dan tanah garapan tersebut kawan – kawan serahkan lagi kepada saya untuk mengurus tanah garapan tersebut kata. H.Muih Kemari.
Ternyata tanpa saya ketahui dan secara diam- diam bahwa tanah saya tersebut telah dimiliki Oknum lain yang di area tanah saya tersebut sudah ditanami orang kelapa sawit yang sudah tinggi dan berbuah. tutur nya
Disaat melakukan kroscek dilokasi tanah pada hari Sabtu 19/08/2024, H.Muih didampingi Kepala desa Parit Baru Musa. S.Hi, bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas kemudian para keluarga H.Muih Kemari Yang turut hadir ke lokasi tanah nya tersebut.
Dikatakan H.Muih,Tanah saya ini sudah memiliki SPT ada 4 SPT. Yang dikeluarkan pada tahun 2022. Semua SPT tersebut sudah 4 Kali di perbaharui jelasnya.
Untuk penerbitan SPT tanah tersebut dikeluarkan langsung dari Sungai raya kemudian diperbaharui kembali di kantor desa parit baru pada tahun 2016.
Diketahui lagi katanya untuk SPT yang pertama nya tersebut belum diperbaharui, karena baru diserahkan oleh Abdurahman selaku penggarap hutan atau pembukaan hutan yang pertama ditahun 1980. Jelasnya.
Oleh karena sudah ada dasarnya maka munculah SPT namun untuk sebelumnya cuma yg kita perlihatkan tersebut adalah SPT. terakhir ujarnya.
Dikatakanya untuk SPT tanah saya tersebut pada tahun 2016 saya perbaharui di th. 2022.
Kemudian dikatakan nya lagi ,untuk tanah saya yang berlokasi di 4 ( Empat ) lokasi lainya juga sudah ber SPT semua sehingga jumlah luasnya, seluas 7 Ha, ternyata ketika saya ketahui tanah saya tersebut sudah dimiliki oknum lain paparnya.
Oknum yang mengaku tanah saya tersebut menjadi tanah miliknya tidak pernah melapor kepada kepala Desa parit baru maupun.melapor kepada RT setempat bahwa dia ada memiliki Tanah di parit sembin. kata H.Muih
Dengan kejadian tersebut, saya sudah pernah melakukan mediasi dengan oknum yang mengaku tanah saya tersebut tetapi yang mengaku milik tanah nya tersebut tidak mempunyai dasar memiliki tanah saya tersebut jelasnya.
Yang menguasai tanah saya sekarang ini kata H.Muih, Adalah oknum yang hanya mengaku-ngaku yang tidak mempunyai dasar kepemilikan tanah.
Karena saya juga sudah pernah.ketemu dengan oknum yg mengaku tanah saya tersebut di kantor Desa Parit Baru dan sudah 2 kali melakukan pertemuan, satu kali nya dia hadir dan satu kalinya lagi dia tidak hadir kata H.Muih.
Untuk langkah saya selanjutnya saya tetap maju dan berjalan terus akan berjuang terus untuk.memperjuangkan tanah saya supaya tanah saya tersebut tidak ada lagi di akui orang yang mengaku nya kata H.Muih.
Ditempat yang sama sebagai kuasa hukum H.Muih Kemari, Rizal Kariansyah.SH. mengatakan, untuk.klaien saya ini, memang benar mempunyai tanah yang berlokasi di Parit sembin. Ujung di Desa Parit Baru sesuai dengan bukti tanah yang sudah mempunyai SPT seluas 7 Hektar ujarnya.
Pada saat saya menerima kuasa dari H.Muih. disitu juga saya minta dasar atas kepemilikan tanah yang dimiliki oleh H.Muih, ternyata H.Muih memiliki dasar kepemilikan tanah ujar Rizal.
Surat peryataan tanah yang dimiliki oleh kelen saya H .Muih.ternyata ada surat penggarapan tanah.atau pembukaan hutan sejak tahun 1979, Yang diketahui untuk lokasi tanah tersebut sebelumnya adalah hutan belantara.
Hasil dari penggarapan hutan tersebut ternyata menjadi tanah H.Muih sejak tahun 1980. Yang sudah mempunyai SPT Kemudian SPT tersebut diperbaharui di tahun 2022 yang dikeluarkan oleh kepala desa parit baru yang artinya dengan adanya Penerbitan SPT tersebut karena sudah ada dasar pendukung sebelumnya jelas dia.
Disini ada surat garapan tahun 1979 Untuk SPT nya tahun 1980 diperbaharui tahun 2016 kemudian lagi diperbaharui tahun 2022.
Dikatakanya Rizal untuk dilokasi tanah H,Muih sekarang ini sudah ditanami
pohon sawit oleh oknum yang mengaku sebagai pemilik tanah.
Karena disepanjang jalan juga sudah ditanami pohon sawit.kata Rizal kemudian kami juga sudah melakukan. pengukuran tanah sesuai dengan batas tanah yang sebelah kiri ukuran tanahnya seluas 50×360 meter, kemudian untuk tanah di.sebelah kanan.seluas 100×360.meter jelasnya.
Kami juga sudah berberapa kali datang kelokasi tanah tersebut dan kami juga sudah menyampaikan kepada oknum yang mengaku memiliki tanah tersebut agar masalah tersebut bisa dimusyawarahkan, Secara kekeluargaan ungkapnya
Kami juga ada mengirim.surat kepada kepala desa parit baru kata Rizal Supaya bisa dilakukan mediasi. Dan Pada saat itu juga dihadiri oleh oknum yang mengaku memiliki tanah tersebut.
Pada saat dilakukan Mediasi saat itu ,ternyata dihadiri juga ibu Darlina yang kebetulan juga ada mempunyai.tanah di lokasi tersebut.
Ternyata ketika diketahui ibu Darlina tanah miliknya juga yang sudah mempunyai Sertifikat tersebut telah dimiliki orang lain juga tuturnya.
Di saat dilakukan pertemuan pada waktu itu, saya juga sempat bertanya kepada seorang oknum tersebut meminta dasar nya dia menanam pohon sawit diatas tanah garapan H.Muih tersebut dan oknum.tersebut hanya menjawab dia hanya miinjam tanah tersebut dari orang Chaines.
Namun ketika saya Tanya siapa orangnya, diapun bilang tidak kenal dengan orangnya Kata Rizal mengakhiri.
(Reza Kaperwil Kalbar)