Scroll untuk baca artikel dibawah
Example floating
Example floating
Artikel

Tak Tersentuh Hukum, Diduga Tambang Galian C Ilegal Di Desa Jatidukuh Gondang Mojokerto Bebas Beroperasi*

639
×

Tak Tersentuh Hukum, Diduga Tambang Galian C Ilegal Di Desa Jatidukuh Gondang Mojokerto Bebas Beroperasi*

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Mojokerto//MITRAPOLISI.COM
Tambang galian c kembali marak terjadi di kabupaten Mojokerto. Polda Jawa Timur diharapkan bisa melakukan penertiban terhadap keberadaan tambang galian C tersebut. Pasalnya, hal tersebut ilegal.

Example 300x600

Seperti halnya Penambangan galian C yang diduga ilegal di Desa Jatidukuh, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, yang dikelola oleh seorang dengan inisial panggilan “Slatem”, sebagai seorang kepercayaan dari Oknum Pemilik bernama inisial Lukman kini menjadi sorotan. Aktivitas penambangan tersebut dicurigai tidak memiliki izin yang sah dan telah mencemari lingkungan serta merusak ekosistem alam sekitarnya.

Diduga Galian C ilegal marak di mojokerto, salah satunya milik Lukman “Pungkas anak buahnya dilapangan yang berada di Desa Jatidukuh, Kecamatan Gondang, Mojokerto. Dari tempat lokasi pengerukan tanah (galian C) terdapat satu alat berat Excavator dan beberapa Dam truck yang berlalu lalang mengangkut hasil tambang tersebut. Jumat (19/07/24) Pukul 08: 51 WIB.

Dari hasil temuan tim investigasi dilapangan,dan dilanjutkan konfirmasi kepada orang lapangan (ceker) terdiri orang berbadan Tato mengatakan ini hanya Proyek Reklamasi Lahan milik Petani, satu orang lagi bilang tambang tersebut milik Pak Lukman baik yang didepan maupun yang sampeyan datangi ini, Alhasil ada anak buahnya baru datang dan memberikan penjelasan.

“Pak Lukman lagi tidak ada dan jarang kesini mas, karena Pak Lukman tidak mau urusan yang dilapangan, sampeyan kasih nomor telpon nya perwakilan dari sampeyan (yaitu tim awak media),”katanya, sambil duduk diatas sepeda dan tidak mau disebutkan namanya.

Selanjutnya tim awak media balik kanan sembari mencoba menunggu kabar dari pemilik usaha yang bernama Lukman menghubungi lewat ponsel.. Tapi 2 x 24 jam tidak ada kabar baik SMS, WA ataupun Telpon . Sebagai kontrol sosial tim awak media ingin menanyakan dan menggali lebih dalam tentang izin usaha produksi (IUP) yan mereka lakukan sudah mengantongi izin apa belum? Supaya bertujuan Informasi dan Investigasi Tim media tidak sepihak ataupun tidak menjadi hoax dan Pencemaran nama baik.

Ternyata dari salah satu tim awak media mendapatkan balasan jawaban melalui WA ceker (anak buah) yang bernama inisial Wahyu yaitu : kulo mboten nate kepanggeh. Kulo mboten Kenal, Saya tidak pernah ketemu, saya tidak kenal “Pungkasnya”.

Tim media pun mendapat informasi bahwa dari narasumber lain (dari luar daerah) yang tidak mau disebut nama nya bahwa tambang tersebut di backup seorang anggota dari Garnisun Mojokerto dengan inisial Spryd.

Karena dampak dari galian C tersebut sangat besar mengexploitasi tanpa memikirkan kelestarian alam dan lingkungan dalam jangka panjang, berpotensi terjadinya longsor dikawasan padat penduduk, dan area tebing sungai, serta persawahan. Hal ini juga mendapat kecaman dari warga sekitar.

Sehingga harus diimbangi dengan perlindungan terhadap ekosistem alam disekitar wilayah pertambangan seperti pertambangan mineral bukan logam dan batuan di Mojokerto (pertambangan galian C) yang menghasilkan sirtu dan pasir urug sesuai surat edaran No: 05.e/30/DJB/2015 Direktorat Jendral Mineral dan Batu Bara tentang pengumuman status “clear and clean” dan sertifikat “clear anda clean” untuk IUP mineral bukan logam dan batuan(19/07/2024).

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur diharapkan segera mengambil langkah yang serius untuk menindak penambangan ilegal ini.
Dalam melakukan kegiatan penambangan galian C semua harus ada izin usahanya, yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Menurut UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pasal 158, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

“Kami mendesak Ditreskrimsus Polda Jatim untuk segera turun tangan dan menghentikan aktivitas penambangan ilegal ini. Ini bukan hanya masalah hukum, tetapi juga masalah keberlanjutan lingkungan yang harus dijaga,”

### Peran Pemerintah dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH)

Pemerintah Kabupaten Mojokerto dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) juga didorong untuk mengambil langkah tegas. Sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan lingkungan dan sumber daya alam, DLH harus melakukan inspeksi mendalam dan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

### Pentingnya Transparansi dan Kolaborasi

Kasus penambangan ilegal di Desa Jatidukuh ini menjadi contoh nyata bahwa transparansi dan kolaborasi antara masyarakat, pemerintah, dan aparat penegak hukum sangat penting. Dengan adanya komunikasi yang terbuka dan tindakan yang tegas, diharapkan penambangan ilegal ini dapat segera dihentikan dan kerusakan lingkungan dapat diminimalisir.
Penambangan galian C yang diduga ilegal di Desa Jatidukuh, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, harus segera ditangani dengan serius oleh Ditreskrimsus Polda Jatim, Pemerintah Kabupaten Mojokerto, dan Dinas Lingkungan Hidup. Selain melanggar pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009, aktivitas ini juga merusak ekosistem dan mengancam kesejahteraan warga setempat. Transparansi dan kolaborasi antar pihak terkait sangat dibutuhkan untuk menyelesaikan masalah ini dan memastikan keberlanjutan lingkungan tetap terjaga.

Sampai berita ini dinaikkan, kami belum dapat klarifikasi dari pemilik tambang, dan kami akan terus berkoordinasi pada pihak pihak instansi terkait, instansi pemerintahan, (APH) Hususnya Polres Mojokerto sebagai pemangku wilayah keamanan, dan Polda Jawa Timur,

Agar dapat segera melakukan tindakan tegas terhadap para pengusaha pemilik galian C yang diduga Ilegal tersebut. Selain tidak masuk pendapatan daerah, belum lagi dampak terjadinya longsor dan lainnya, serta tidak terjadi timbulnya opini negatif di masyarakat.
(Tim/red)

Example 120x600