Mitrapolisi.com, Kubu Raya, Kalbar – Diduga kuat Pekerja Proyek Jalan Raya Sungai Kakap Langgar Pasal 312 KUHP, dengan menghalangi atau memukul kendaraan mobil Damkar Borneo yang sedang menuju titik kebakaran di Kecamatan Sungai Kakap Sabtu (22/07/2023)
Berhasil di himpun awak media bahwa mobil pemadam kebakaran yang melaju dari arah kota Pontianak menuju Sungai Kakap dikarenakan ada panggilan darurat, dari Pontianak Utara yang terjadi kebakaran. Namun saat melintasi Jalan Raya Kakap tepatnya Pal 8 Desa Pal 9, tiba tiba pekerja proyek memukul mobil pemadam kebakaran.
Syafarahman Dewan Pakar Lumbung Informasi Rakyat Indonesia (LIRA) Provinsi Kalimantan Barat sangat menyesalkan kejadian yang menimpa para relawan kebakaran atau pasukan pemadam kebakaran, mereka dibutuhkan, mereka pertaruhkan nyawa untuk menyelamatkan masyarakat yang tertimpa musibah, mereka tak bergaji, namun di perlakukan tak pantas oleh pekerja proyek jalan Raya Kakap yang entah perusahaan apa karna Plang Proyeknya tidak ada kelihatan bagaikan proyek siluman, dan pekerjanya berperangai macam setan.
Kami minta Polsek Sungai Kakap Terapkan Pasal 312 kepada pelaku yang sudah berbuat tidak menyenangkan dan menghambat kerja pemadam kebakaran.
Dalam KUHP yang disahkan 6 Desember tadi, mengatur bahwa orang yang menghambat pekerjaan pemadam kebakaran bisa dipidana. Dalam KUHP ini, menyebutkan siapapun yang merintangi pekerjaan pemadam saat terjadi kebakaran akan mendapat sanksi berupa pidana atau denda.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 312 KUHP tentang Merintangi Pekerjaan Pemadaman. Pasal 312 menuliskan bahwa orang yang merintangi pekerjaan pemadam dengan cara menyembunyikan, membuat tidak dapat dipakai alat pemadam kebakaran atau dengan cara apapun menghalangi pekerjaan memadamkan api bisa kena pidana paling lama 6 tahun. Selain pidana bui, pelaku juga bisa dikenakan hukuman lain berupa denda dengan nominal paling banyak kategori IV atau Rp200 juta “Setiap Orang yang pada waktu terjadi kebakaran atau akan terjadi kebakaran, menyembunyikan atau membuat tidak dapat dipakai perkakas atau alat pemadam kebakaran atau dengan cara apa pun merintangi atau menghalangi pekerjaan memadamkan kebakaran, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV,” kata Pasal 312 KHUP dilansir Pikiran Rakyat.
Serta pasal 189
“Barang siapa pada waktu ada atau akan ada kebakaran, dengan sengaja dan melawan hukum menyembunyikan atau membikin tak dapat dipakai perkakas-perkakas atau alat- alat pemadam api atau dengan cara apa pun merintangi atau menghalang-halangi pekerjaan memadamkan api, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun”.
Sebagaimana diketahui, pekerjaan pemadam memang vital terutama saat terjadi kebakaran di suatu wilayah atau tempat. Namun, terkadang mereka menemui kendala ketika bertugas, khususnya saat berada di jalanan menuju lokasi kebakaran.
Mobil pemadam kerap terhalangi oleh kendaraan lain di jalanan sehingga berpotensi menghambat waktu. Bahkan dalam beberapa kasus, ada kendaraan yang sengaja tidak memberi jalan untuk pemadam padahal mobil pemadam adalah prioritas utama setelah ambulance, iring-iringan kepala negara, hingga mobil jenazah.
Aturan ini diharapkan bisa menjadi perhatian bagi masyarakat supaya memprioritaskan petugas pemadam kebakaran ketika menjalankan tugas.
(Reza Kaperwil Kalbar)