Sampang mitrapolisi.com – agenda pembacaan tuntutan perkara No.189/Pid.B/2023 PN Spg dengan kasus pencemaran nama baik, dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Sampang ini ditunda dengan alasan teknis.
Dikonfirmasi Kuasa Hukum Terdakwa, Agus Andriyanto, SH memastikan jika sidang kali ini ditunda 2 minggu kedepan tepatnya selasa (19/12/2023)
Dijelaskan Fauzan adima bahwasannya pemicu dari permasalahan hukum yang menimpanya berawal dari beberapa hal diantaranya adalah keberadaan galian C dikotah kec.jrengik yang getol disorot oleh anggota dewan fausan Adima
Dimana menurut anggota DPRD kab.sampang tersebut keberadaan tambang galian C tersebut menjadi pemicu banjir besar di kec.jrengik ketika masuk musim hujan dimana menurut nya selama 30 th berdomisili di Jrengik tidak pernah ada banjir sebelum tambang galian C punya H.madud itu ada
Karena pasca tambang seharus nya ada reboisasi sehingga hutan tidak gundul sebagai area serapan air,Kritik itu dia sampaikan dalam kegitan musrembangcam beberapa bulan yang lalu dimana beliau hadir sebagai pembicara sebagai anggota DPRD kab.sampang mewakili dapil sendiri yakni dapil 2 sebagai mana ia merasa punya tanggung jawab untuk menjaga kenyamanan lingkungan dan masyarakat nya,ungkap fausan adima
Kedua ada salam pesan yang bernuansa politis dimana menurut fausan adima suara pemilih di daerah nya akan dihabisi dengan kata lain diambil alih”maka dengan itu mari kita buktikan nanti di th 2024 siapa yang akan menang”dengan nada tegas
Ketiga masalah hutang piutang namun semua sudah di selesaikan dan dibayar lunas singkat nya.
“saya sudah lama menahan diri dan cukup lama diam namun sekarang saat nya saya bicara dan melawan”
Menurut nya hukum harus adil tegak berdiri pada kakinya sendiri serta tidak boleh di intervensi apa lagi di intimidasi karena disini adalah negara demokrasi
Jadi mari kita hormati proses hukum,tutup nya.
Humas PN Sampang Abdul Rahman, SH menyampaikan bahwa sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ratna Mutia Dinasti, SH., M. Hum didampingi dua Hakim Anggota lainnya, Ivan Budi Santoso SH., M. Hum
dan Agus Eman, SH.