Sumenep||mitrapolisi – Setelah laporan dugaan pemalsuan data dan penyelewengan manfaat Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan viral di media, baru kali ini pihak BPJS Ketenagakerjaan Sumenep dan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumenep turun langsung ke rumah ahli waris almarhum peserta di Kecamatan Kalianget, Rabu (12/11/2025).
Kunjungan mendadak tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik. Pasalnya, sebelumnya pihak keluarga mengaku sudah berulang kali meminta penjelasan ke BPJS namun tidak mendapatkan jawaban jelas — hingga kasus ini ramai dan menjadi sorotan.

“Lucu dan ironis. Setelah viral dan ramai di media baru pejabatnya datang. Kenapa tidak dari awal ketika keluarga menjerit minta keadilan?” ujar Ahmad Amin Rifa’i, aktivis Pembela Wong Cilik, dengan nada tajam.
Menurut Amin, kunjungan itu terkesan sebagai langkah reaktif, bukan bentuk tanggung jawab yang tulus terhadap persoalan pelayanan publik.
“Kalau tidak viral, mungkin keluarga korban tetap diam di bawah ketidakjelasan. Ini mencerminkan lemahnya sensitivitas lembaga terhadap penderitaan masyarakat kecil,” tambahnya.
Sebelumnya, keluarga almarhum menuding BPJS Ketenagakerjaan melakukan pelanggaran regulasi dan dugaan pemalsuan data. Sebab, dari total manfaat JKM sebesar Rp42 juta sesuai PP Nomor 82 Tahun 2019, ahli waris hanya menerima Rp10 juta tanpa penjelasan yang masuk akal.
Ironisnya, pegawai BPJS Ketenagakerjaan setempat berdalih bahwa pembayaran tersebut sudah mengikuti “aturan baru Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2025”, namun tidak bisa menunjukkan dasar hukum atau pasal yang dimaksud.
Amin menilai, kejadian ini tidak boleh berhenti pada klarifikasi formalitas semata.
“Ini bukan sekadar soal uang Rp42 juta, tapi soal integritas lembaga negara. Kalau benar ada pemalsuan data kepesertaan setelah peserta meninggal dunia, itu pelanggaran serius dan bisa masuk ranah pidana,” tegasnya.
Kunjungan Kepala BPJS Ketenagakerjaan dan Kadisnaker ke rumah ahli waris pun dinilai sebagai bentuk “pemadam kebakaran”, bukan penyelesaian substansial.
“Masyarakat jangan mau dibungkam dengan kedatangan pejabat. Yang dibutuhkan adalah transparansi dan pengembalian hak keluarga korban, bukan sekadar basa-basi kunjungan,” ujar Amin.
Kini, publik menanti tindak lanjut nyata: apakah BPJS Ketenagakerjaan dan Disnaker Sumenep benar-benar akan membuka data dan memperbaiki sistem, atau hanya sekadar berupaya meredam polemik setelah tekanan publik makin besar.
“Kalau tidak ada kejelasan, kami akan dorong laporan resmi ke Ombudsman RI dan Kementerian Ketenagakerjaan. Kasus ini tidak boleh tenggelam hanya karena sudah reda di media,” pungkas Ahmad Amin Rifa’i.
Penulis: Redaksi











