Seorang Karyawan Gelapkan Uang Pupuk 22 Ton, Polisi : Tergiur Gaya Hidup Hedon

Polri91 Dilihat

Mitrapolisi.com, Kubu Raya, Kalbar – Seorang karyawan PT. Sumber Agrindo Sejahtera harus berurusan dengan pihak Kepolisian Polres Kubu Raya, lantaran melakukan Tindak Pidana Penggelapan uang penjualan pupuk perusahaan tempatnya bekerja.

Karyawan itu berinisial MF (33) warga Kabupaten Kubu Raya ditangkap Unit Jatanras Polres Kubu Raya di rumahnya yang berlokasi di salah satu Kecamatan di Kabupaten Kubu Raya pada Selasa (3/10/23) pukul 17.00 WIB.

Pelaku yang saat itu menjabat selaku Direktur Wilayah diduga keras melakukan penggelapan uang setoran penjualan pupuk NPK PT. Sumber Agrindo Sejahtera seberat 22 Ton.

Saat di introgasi oleh petugas, MF mengakui perbuatannya karena tergiur oleh gaya hidup Hedon.

Perbuatan itu diketahui, setelah pihak perusahaan mengaudit setoran pembayaran pupuk pada bulan September 2023. Diketahui MF selaku Direktur wilayah pada saat itu tidak melakukan setoran uang pupuk seberat 22 Ton kepada kasir PT.Sumber Agrindo Sejahtera, sehingga perusahaan merugi sebesar Rp.258.695.936.

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H, S.I.K saat dikonfirmasi melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya AIPTU Ade membenarkan Tindak Pidana Penggelapan yang dilakukan salah satu karyawan PT.Sumber Agrindo Sejahtera berinisial MF dan saat ini kasus tersebut masih didalami oleh Unit Pidum Sat Reskrim Polres Kubu Raya

Ya, saat ini kasus tersebut di sidik oleh Unit Pidum Polres Kubu Raya dan masih didalami. Kasus ini terungkap setelah dari pihak perusahaan melakukan audit setoran pembayaran pupuk, setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak perusahaan didapati MF yang saat itu menjabat sebagai Direktur Wilayah tidak melakukan penyetoran uang penjualan pupuk seberat 22 Ton kepada kasir. kata Ade, Kamis (26/10/23).

“Akibat perbuatan MF ini PT.Sumber Agrindo Sejahtera, mengalami kerugian sebesar Rp.258.695.936. Pelaku mengakui bahwa benar ia melakukan penggelapan uang setoran pupuk tersebut karena tergiur oleh gaya hidup hedon,” jelasnya Ade.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal paling lama 5 tahun kurungan,” tegasnya.

Penulis : Humas_ReKR
Editor : Aiptu Ade
Reza Kaperwil Kalbar