BITUNG — Tim 2 Patroli Tarsius Presisi Polres Bitung berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penganiayaan berat yang sempat buron usai melakukan penikaman di wilayah Kelurahan Girian Bawah, Kecamatan Girian. Penangkapan berlangsung pada Jumat dini hari, 4 April 2025.
Pelaku berinisial AP alias Anto (40), seorang tukang bangunan, diamankan di Kelurahan Buha, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, sekitar pukul 04.00 WITA. Tim dipimpin oleh Katim 2 AIPDA Angky Koagow setelah melakukan penyelidikan intensif sejak laporan masuk pada Senin, 31 Maret 2025.
“Benar, pelaku sudah kami amankan dan kini ditahan di Mapolres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim Polres Bitung, IPTU Gede Indra Asti, A.P., S.Tr.K., S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi.
Berdasarkan keterangan saksi dan hasil pemeriksaan awal terhadap pelaku, peristiwa penganiayaan terjadi pada Senin malam, 31 Maret 2025 sekitar pukul 23.30 WITA. Saat itu, korban Risal Kanaung (26), seorang nelayan, bersama istri dan anaknya mengunjungi rumah rekan kerjanya yang merupakan seorang kapten kapal di Kelurahan Girian Bawah.
Setibanya di lokasi, rekan korban bernama Fito Antemeng menggendong anak korban dan membawanya ke warung terdekat untuk membeli susu. Di sana, Fito terlibat cekcok dengan pelaku Anto. Fito kemudian kembali ke rumah kapten kapal dan menceritakan kejadian tersebut kepada korban.
Tak terima rekannya dihina, korban bersama Fito kembali ke warung dan langsung terjadi perkelahian dengan pelaku. Fito terluka dan ditarik menjauh karena mengalami pendarahan. Sementara korban dan pelaku terjatuh ke tanah dalam posisi korban menindih pelaku.
Dalam kondisi itu, pelaku mengaku sempat mengeluarkan sebilah pisau kecil dan menikam kepala korban berkali-kali hingga korban mengalami luka berat dan tak sadarkan diri. Pelaku kemudian melarikan diri dan sempat buron selama beberapa hari.
Kasat Reskrim menambahkan bahwa korban sempat dilarikan ke rumah sakit namun akhirnya meninggal dunia akibat luka serius yang dideritanya pada malam kejadian.
Barang bukti yang diamankan dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) antara lain tiga buah kursi plastik berwarna hijau dan biru dalam kondisi patah, satu buah piring melamin yang telah pecah, serta sebilah pisau kecil yang masih dalam pencarian oleh tim penyidik.