Sampang||Mitrapolisi.com -Kasus dugaan pungli PTSL desa tanggumung mendapat atensi dan perhatian serius dari mayarakat dan LSM yang berada di Kabupaten Sampang,Salah satu dukungan tersebut datang dari Sekjen DPC Libas 88 Moh. Hoiri yang sangat mengapresiasi langkah cepat polres Sampang dalam menangani kasus tersebut.
Dimana dalam hal ini bentuk apapun pungli sangat lah merugikan masyarakat apalagi yang di pungli adalah program pemerintah.
“Saya berharap Kasus ini bisa segera diproses, agar bisa menjadi perhatian bagi semua pihak yang terlibat secara langsung, maupun tidak langsung, karena sekecil apapun hak masyarakat jangan lah dibuat mainan, ucap Sekjen DPC LIBAS88 tersebut
Terpisah Kanit Tipikor IPDA Indarta ketika ditanya perkembangan kasus pungli PTSL desa tanggumung mengatakan bahwa sampai sekarang perkara tersebut masih dalam proses dan dalam tahap klarifikasi dari semua pihak, namun ketika ditanya nama nama yg sudah di panggil, Sampai berita Dinaikkan masih belum ada Jawaban.
Sementara warga (Red) yang merasa dirugikan berharap proses laporan dugaan pungli PTSL Desa Tanggumong segera menemui titik terang.
Perlu diketahui dalam berita sebelumnya, Dugaan pungli muncul setelah biaya pengurusan melampaui ketentuan Rp 150 ribu. Yakni, Rp 350 ribu-Rp 2,5 juta per bidang. MH, salah satu pemohon menyampaikan, dirinya sempat diminta membayar sebesar Rp 500.000,”
Di tengah proses kepengurusan, panitia mengembalikan Sebesar 150.000. Dia mengaku tidak tahu pasti alasan pengembalian uang sebesar 150.000 tersebut, karena tidak semua dikembalikan. Tutupnya