Satreskrim Polresta Sidoarjo Gagalkan Pengiriman Ilegal 22 Pekerja Migran Indonesia

Berita115 Dilihat

Satreskrim Polresta Sidoarjo Gagalkan Pengiriman Ilegal 22 Pekerja Migran Indonesia

 

Oplus_131072

Mitrapolisi.com

Sidoarjo – 13 Januari 2025

Sebanyak 22 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang hendak diberangkatkan ke luar negeri secara ilegal berhasil digagalkan oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo. Pengungkapan kasus ini dilakukan selama Desember 2024 hingga awal Januari 2025.

 

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing menjelaskan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Sidoarjo pada Senin (13/1/2025), bahwa kasus ini diungkap dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan menjadi fokus utama Polri untuk memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Oplus_131072

“Pada periode Desember 2024 hingga awal Januari 2025, melalui penyelidikan secara masif, kami berhasil menggagalkan penyaluran PMI ilegal yang dilakukan oleh pihak-pihak tanpa badan hukum atau izin resmi. Dalam operasi ini, kami mengamankan enam tersangka dan menyelamatkan 22 korban,” ujar Kombes Pol. Christian Tobing.

Oplus_131072

Enam tersangka yang diamankan terdiri dari empat pria dan dua wanita, yakni MM, AS, JL, RA, EA, dan YK, yang berasal dari Surabaya, Sampang, Nusa Tenggara Barat, Pasuruan, Buduran, dan Krembung. Mereka diketahui merekrut korban dari wilayah Madura dan Nusa Tenggara Barat untuk dipekerjakan di luar negeri secara ilegal.

 

Menurut Christian Tobing, para korban sempat ditampung di tiga lokasi berbeda sebelum rencana pemberangkatan. “Kami mengungkap lokasi penampungan di Jalan Raya Sedati dengan lima korban, Desa Wangkal Krembung dengan tujuh korban, dan Desa Tambakrejo Krembung dengan sepuluh korban,” jelasnya.

 

Para tersangka diduga memperoleh keuntungan besar dari aktivitas ini, dengan menerima fee sekitar 2.000 dolar Singapura (setara Rp23 juta hingga Rp25 juta) dari agensi di luar negeri untuk setiap PMI yang berhasil diberangkatkan.

Oplus_131072

Keenam tersangka saat ini ditahan di Polresta Sidoarjo dan dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 serta Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 5 huruf (b), (c), (d), (e) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.

 

Kapolresta Sidoarjo menegaskan komitmennya untuk terus memberantas kasus perdagangan orang, khususnya dengan modus pengiriman PMI ilegal, guna melindungi hak dan keselamatan para pekerja Indonesia.(Andre)