SATRES NARKOBA POLRES LABUHANBATU AMANKAN 3 ORANG PELAKU SABU
LABUHANBATU – Mitrapolisi.com|| Kapolres Labuhanbatu AKBP James H.Hutajulu,S.I.K, S.H.,M.H., M.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi,S.H. menyampaikan terkait ungkap Kasus Narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan oleh Personil Satres Narkoba Polres Labuhanbatu,Rabu(29/03/2023)
Sebanyak 3 (tiga) orang pelaku berhasil diamankan, MA Alias M,42 Tahun, warga Lingkungan Pekan kelurahan Kampung Mesjid kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labuhanbatu Utara,
M.AS Als ALI, 45 tahun, pekerjaan sehari hari Nelayan, warga Lingkungan ujung tanjung Kelurahan Kampung Mesjid kecamatan Kualuh Hilir kabupaten Labuhanbatu Utara, serta RST Alias RUDI, umur 48 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Warga Lingkungan Pekan Kelurahan Kampung Mesjid Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Informasi di himpun dari media sosial, adanya bandar narkoba di Kp.Masjid Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labuhanbatu utara, personil polres labuhanbatu bergerak cepat merespon pengaduan masyarakat (dumas) mengenai maraknya peredaran Narkotika jenis sabu di Wilayah Kampung Masjid kecamatan Kualuh Hilir kabupaten Labuhanbatu Utara.
Selanjutnya team bergerak ke lokasi yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan hingga penangkapan terhadap orang yang diduga sebagai penjual ataupun pengedar Narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
Sekira pukul 19.45 wib Personil Sat Narkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (dua ) orang laki laki dewasa inisial MA Alias M dan M.AS Als ALI berikut ditemukan barang bukti berupa ; 6 (enam) bungkus plastik klip di duga berisikan narkotika jenis sabu seberat 0.64 (nol koma enam empat) gram netto, 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan plastik klip kosong, 3 (tiga) bungkus plastik klip kecil kosong, 1 (satu) buah handphone merek Realme warna silver, dan uang tunai senilai Rp. 210.000.- (dua ratus sepuluh ribu rupiah).
Berdasarkan keterangan pegakuan MA Alias M bahwa Narkotika jenis sabu tersebut sebelumnya diperolehnya dari orang bernama panggilan RST Alias RUDI untuk diperjualkannya, yang mana MA Alias M adalah anggota kerja RST Alias RUDI dalam hal memperjualkan Narkotika jenis sabu dilokasi tersebut.
Kemudian dilakukan pengembangan dan pengejaran terhadap orang bernama panggilan RST Alias RUDI.
Sekira pukul 20.00 Wib di Jalan Ahmad yani Lingkungan Pekan Kel. Kampung Mesjid Kec. Kualuh Hilir Kab. Labuhanbatu Utara tepatnya dirumah RST Alias RUDI telah berhasil di amankan berikut barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1.54 gram netto, 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisikan narkotika jenis sabu seberat 7.99 gram netto, 1 (satu) bungkus plastik tembus pandang besar berisi Narkotika jenis sabu seberat 28.9 gran netto, 1 (satu) buah plastik klip besar kosong, 3 (tiga) buah plastik klip sedang kosong, 1 (satu) buah dompet mas warna ping, 2 (dua) bungkus plastik klip besar berisikan plastik klip sedang kosong, 1 (satu) bungkus plastik klip besar berisikan plastik klip kosong, 1 (satu) buah plastik assoy warna biru, uang tunai senilai Rp. 2.000.000,- ( dua juta rupiah), 1 (satu) buah dompet merek Levis warna coklat tua, 1 (satu) unit handphone merek VIVO warna hitam – ungu, 1 (satu) unit handphone merek Xiaomi warna hitam – biru, dan 1 (satu) buah handphone merek Nokia warna hitam.
Setelah di Pertemukan antara RST Alias RUDI dengan MA Alias M yang mana mereka saling membenarkan bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan pada saat melakukan penangkapan terhadap MA Alias M sebelumnya diberikan oleh RST Alias RUDI.
Dan dalam hal ini RST Alias RUDI adalah bos ataupun orang yang memberikan Narkotika jenis sabu kepada MA Alias M untuk diperjualkannya.
Selanjutnya Team membawa terduga pelaku MA Alias M dan M.AS Als ALI serta RST Alias RUDI seluruh barang bukti ke kantor Sat Res narkoba polres labuhanbatu.
Terhadap kedua pelaku MA Alias M dan M.AS Als ALI melanggar pasal tindak pidana Narkotika Jenis Sabu, Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) , dan RST Alias RUDI sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara
(O.H)