SAMPANG, MITRAPOLISI.COM –Peredaran Rokok Ilegal tanpa Cukai berbagai merk di Kabupaten Sampang, Jawa Timur kian hari kian marak,Rabu 24/05/2023
Bahkan saking bebasnya para pengedar serta penjual rokok tanpa Cukai itu semakin menjadi, karena mereka berani menjual secara terang terangan tanpa ada aparat penegak hukum yang menyentuh.
Diungkapkan oleh Mat Terbang Salah satu Aktifis Di Kabupaten Sampang ini pada hari Rabu 24/05/2023 menjelaskan, rokok rokok ilegal yang dia ketahui banyak di jual bebas diantaranya di Pasar Sri Mangunan Sampang dan Pasar Kedungdung.
” Pihak Satpol PP Sampang ompong dan tidak punya nyali, hanya menghabiskan dana dari DBHCHT untuk biaya penegakan hukum, kalo memang tidak mau kerja, jangan diterima dong uang DBHCHT itu, uangnya di embat giliran di suruh kerja Nol Kosong” ungkap Mat terbang.
Masih Mat terbang, bahwa rokok ilegal yang di jual di pasar Sri Mangunan dan Kedungdung itu jumlahnya sangat banyak dari berbagai jenis Merk rokok dan sudah berlangsung lama, terkesan ada pembiaran dari pihak satpol PP.
” Ini jelas merugikan negara, kami meminta aparat segera tangkap mafia penyelundup serta penjual rokok ilegal itu,” pinta Mat terbang .
Kasatpol PP Kabupaten Sampang Drs. Suryanto MM. Ketika kami mintai pendapat terkait makin maraknya peredaran rokok ilegal di kabupaten Sampang, namun sampai berita ini di naikkan, belum ada balasan dari Suryanto.
Perlu di ketahui, pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk pelanggaran pidana karena mengacu pada UU RI No 39 tahun 2007 tentang cukai, dalam Undang undang itu pasal 54 bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan,menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat 1 maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.
Pewarta : Patkai