Mitrapolisi.com | Indramayu — Jajaran anggota satnarkoba POLRES Indramayu berhasil menangkap pemuda RP ( 20 ), warga Kecamatan Terisi gegara mengedarkan narkoba jenis obat-obatan Farmasi yang tidak berijin
Diketahui, RP ditangkap di rumahnya pada Selasa (22/8/2023) lalu saat mengedarkan barang ilegal tersebut. RP pun kini tengah menjalani pemeriksaan petugas kepolisian setempat.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, ditangkapnya RP bermula saat polisi mendapatkan informasi tentang peredaran obat sediaan farmasi tak berizin di wilayah tersebut. Seusai mengetahui adanya pergerakan pengedaran, sejumlah polisi yang datang ke tempat itu lalu melakukan penangkapan terhadap RP.
Bahkan, saat digeledah ditemukan barang bukti 707 tablet Tramadol HCl dan 50 tablet Hexymer dari tas warna hitam dalam rumahnya. Selain itu, petugas juga menemukan uang tunai sejumlah Rp15.000 yang diduga merupakan hasil penjualan obat.
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, melalui Kepala Satresnarkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi, membenarkan pengungkapan tersebut. Menurutnya, barang bukti itu ditemukan di lantai kamar RP.
“Selain barang-barang tersebut, kita juga menemukan satu unit handphone. Alat ini diduga sebagai alat komunikasi untuk transaksi obat-obatan,” kata Otong, kepada awak media Minggu (27/8/2023).
Dalam pemeriksaan, AKP Otong Jubaedi menyampaikan, RP mengaku seluruh barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya yang didapat melalui pembelian dari seseorang tidak dikenal.
“Dia juga mengaku obat-obatan tersebut diperolehnya di wilayah Jakarta,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, AKP Otong menyatakan, pelaku bakal diproses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami himbau agar masyarakat tetap waspada dan proaktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas seperti ini, demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba,” tutur Otong.
(Tio)