Aceh mitrapolisi.com
Satnarkoba Polres Bener Meriah berhasil mengamankan empat orang warga diduga pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu (05/05/2023).
Keempat warga tersebut di tangkap di dua tempat terpisah yakni Kampung Tingkem Bersatu dan Kampung Babussalam kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah pada hari Rabu 3 Mei 2023.
Kapolres Bener Meriah AKBP Nanang Indra Bakti, S.H, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Bener Meriah Ipda Eriadi, mengatakan keempat warga tersebut di tangkap sekitar pukul 20:30 WIB, penangkapan itu berkat informasi dari masyarakat.
“Adapun diduga sebagai pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu yang di amankan oleh Sat Resnarkoba Polres Bener Meriah ialah, inisial A (31) warga Kampung Tingkem Bersatu, WE (37) warga Kampung Babussalam, Y (41) warga Kampung Bale Redelong yang merupakan Anggota DPRK Bener Meriah, dan ZH (55) warga Kampung Kenawat Redelong” kata Eriadi
Bersama pelaku A (31) Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 paket plastik transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, dengan berat keseluruhan 0,24 gram, 1 Unit handphone merk samsung lipat warna hitam, kemudian dari pelaku WE (37) petugas mengamankan barang bukti berupa 1 paket plastik transparan kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, dengan berat keseluruhan 0,16 gram, 1 buah alat hisap / bong yang terbuat dari botol lasegar yang masih terpasang pipet dan masih berisi sisa sabu, 1 unit handphone I-Cherry, warna krom. Dan dari pelaku Y (41) petugas berhasil mengamankan 1 set alat hisap / bong yang terbuat dari botol lasegar yang masih terpasang pipet dan kaca pirek yang berisi sisa sabu dan 1 buah mancis warna biru.
Saat ini pelaku dan barang bukti di amankan di rutan Polres Bener Meriah, Untuk penyelidikan lebih lanjut.
(Sadikin arisko)