Scroll untuk baca artikel dibawah
Example floating
Example floating
PolriSosial

Sat Binmas Polres Kendal Sosialisasikan Larangan Knalpot Brong Di Beberapa Bengkel

189
×

Sat Binmas Polres Kendal Sosialisasikan Larangan Knalpot Brong Di Beberapa Bengkel

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kendal , mitrapolisi.com – Guna mewujudkan situasi Kamtibmas di lingkungan masyarakat terutama dampak buruk dari penggunaan Knalpot Brong, Sat Binmas Polres Kendal melaksanakan sosialisasi tentang larangan penggunaan Knalpot racing Pada sepeda motor, Sosialisasi dipimpin Kasatbinmas Polres Kendal AKP Subekhi bersama anggota Sat binmas menyampaikan kepada pemilik Toko dan bengkel modifikasi di wilayah Kota Kendal, Sabtu (6/1/2024).

Example 300x600

Sosialisasi dan himbauan tentang larangan penggunaan Knalpot racing. Karena Saat ini sudah banyak laporan masyarakat merasa terganggu dengan adanya sepeda motor yang menggunakan Knalpot racing.


Kapolres Kendal AKBP Feria Kurniawan melalui Kasat Binmas AKP Subekhi  menyampaikan kegiatan ini Menghimbau kepada para pemilik Toko dan bengkel Modifikasi agar tidak menjual atau memasang Knalpot Brong.

“Pengguna Knalpot Brong melanggar Undang- Undang Lalu lintas dan Agkutan Jalan karena menggangu kenyamanan pengguna jalan lain”, ujar Kasat Binmas.

Dalam kegiatan tersebut Kasat Binmas Polres Kendal juga  berhatap ke pedagang ataupun bengkel, untuk menjual knalpot sesuai standar yang ditentukan dan menolak pemasangan knalpot brong.

“Kami gencar melakukan sosialisasi dan himbauan dengan cara memberhentikan pengendara roda dua yang menggunakan knalpot racing / brong dan mensosialisasikan tentang pelarangan menggunakan knalpot brong di beberapa bengkel yang berada di wilayah Kota Kendal,” ucap Kasat Binmas.

Ditambahkanya penggunaan knalpot brong melanggar  UU Lalu Lintas No.22/2009 pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3). Sanksinya dapat dipidana paling lama 1 bulan kurungan dan denda maksimal Rp250 ribu. (AZ)

Example 120x600