Saksi Auditor Terkait Perkara Hukum Terdakwa Yakob Masih Belum Bisa Menunjukan Legalitas Auditor

Hukum191 Dilihat

Saksi Auditor Terkait Perkara Hukum Terdakwa Yakob Masih Belum Bisa Menunjukan Legalitas Auditor

Karawang , JAWA BARAT
MITRAPOLISI.COM | Pengadilan Negeri Karawang (PN) menggelar sidang lanjutan perkara hukum yang dihadapi terdakwa Yakob Rinandy Setiabudi, dengan agenda menghadirkan 3(tiga) orang saksi dari PT.Multi Indo Mandiri, diantaranya saksi Kristanto Nagatan (saksi sebagai auditor), Johan Pandawinata (GM), Ina Marlina ( Admin Gudang), pada Kamis siang 09/03/2023.

Sidang di buka dan diawali dengan saksi pertama yakni Kristanto Nagatan yang merupakan saksi sebagai auditor, Hakim Ketua sebelum bertanya kepada saksi terlebih dahulu meminta dan menanyakan berkas atau bukti bahwa saksi adalah betul- betul sebagai auditor.

Dalam persidangan Hakim Ketua meminta dan menanyakan SOP untuk mengaudit pada bulan Juni kepada saksi yang mengaku sebagai Auditor PT.Multi Indo Mandiri, namun saksi hanya menunjukan SK sebagai Auditor darp PT.Multi Indo Mandiri.

Padahal pada sidang sebelumnya tanggal 06 Maret 2023, Hakim Ketua sudah memerintahkan kepada saksi Auditor tersebut untuk mempersiapkan berkas – berkas atau bukti bahwa saksi memang sebagai auditor dan harus dibawa pada sidang kali ini.

Masih dalam waktu sidang, saksi Kristanto Nagatan (saksi auditor) mencari berkas yang di maksud Hakim Ketua di dalam tas yang dibawa, karena terlalu lama mencari berkas yang di duga terselip tersebut, tapi masih belum ditemukan, maka Hakim Ketua memerintahkan saksi untuk mencarinya di luar ruangan sidang dan kalau memang berkas berada di kantor PT.Multi Indo Mandiri, Hakim Ketua meminta kepada saksi untuk menelpon orang Kantornya agar untuk mengirimkan berkas yang di maksud Hakim Ketua ke Pengadilan Negeri Karawang (PN).

Kemudian sidang dilanjukan dengan menghadirkan saksi ke dua (2), yakni saksi Johan Pandawinata General Manager (GM) masih saksi dari PT.Multi Indo Mandiri.

Didalam sidang Hakim Ketua memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa Yakob untuk bertanya kepada saksi Johan.

Prof., Dr.,Suhendar S.E., S.H., LL.M penasehat hukum terdakwa Yakob menanyakan, ” Sudah berapa lama saudara saksi bekerja di PT.Indo Multi Mandiri ?, Saksi Johan menjawab, saya bekerja sudah 10 (sepuluh) tahun.

Lanjut penasehat hukum,” selama saudara saksi bekerja selama 10 ( sepuluh ) tahun, berapa kali perusahaan saudara saksi melakukan audit ? Penasihat hukum memperjelas pertanyaan, Apakah 5 (lima) tahun sekali ? Apakah 3 (tiga) tahun sekali ?
Kemudian saksi Johan menjawab, “sampai saat ini audit baru kali ini dilakukan.

Pada kesempatan yang sama Hakim Ketua memberikan waktu kepada terdakwa untuk bertanya kepada saksi Johan.
Terdakwa bertanya kepada saksi Johan?,” Apakah bapak sebagai kepala General Manager apakah mengerti terkait dengan logistik ? Jawaban saksi Johan, ” saya memang di logistik kurang pak, saya lebih memahami di area produksi dan engginering.”

Menurut keterangan saksi Johan yang di tanyakan terdakwa dalam persidangan tersebut bahwa saksi tidak pernah memberikan arahan bagaimana bekerja untuk mengawasi gudang.

Lalu sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan Ina Marlina saksi ke 3 (tiga), yang mana saksi Ina merupakan karyawan dari PT.Multi Indo Mandiri dan berkerja sebagai admin gudang.

Dihadapan Hakim saksi Ina menerangkan bagaimana proses keluar atau masuknya barang yang ada di gudang PT.Multi Indo Mandiri.

Saksi Ina mengatakan,”setahu saya akhir tahun 2021 pak Yakob (terdakwa) sudah masuk kebagian gudang, untuk menggantikan pak Topik atasan yang sebelumnya,”terang Ina

Hal tersebut di bantah oleh penasehat hukum, bahwa terdakwa Yakob mempunyai bukti SK pada tanggal 24 maret 2022.

Kemudian Hakim Ketua meminta saksi pertama Kristanto Nagatan untuk kembali masuk keruang sidang, sesaat menunggu saksi Auditor tersebut belum masuk keruang sidang, akhirnya waktu di skor oleh Hakim Ketua, kemudian Hakim Ketua meminta Jaksa Penuntut untuk keluar ruangan sidang menjemput saksi tersebut.

Tak berselang lama Jaksa penuntut kembali masuk keruang sidang dan menyampaikan kepada Hakim Ketua bahwa saksi Kristanto Nagatan tidak ada diluar, saksi di duga pergi ke PT.Multi Indo Mandiri untuk mengambil berkas yang di minta Hakim Ketua pada awal persidangan.

Sebelum menutup sidang Hakim Ketua menyampaikan bahwa jadwal sidang lanjutan akan digelar pada hari Senin tanggal 13 Maret 2023, Namun pada hari senin itu di Kejaksaan ada kegiatan serah terima jabatan, maka Hakim Ketua menjadwalkan ulang pada Hari Kamis tanggal 16 Maret 2023 minggu depan, waktunya jam 13.00 WIB.

Red