Pandeglang Mitrapolisi.Com Pelakuan tidak terpuji yang telah dilontarkan oleh seorang pejabat publik di Kabupaten Pandeglang terhadap salah satu Wartawan online yang dalam menjalankan tugas nya sesuai kode etik dan UUD PERS 40 Tahun 1999 kembali terjadi di Kabupaten Pandeglang.
Hal ini dilakukan oleh salah satu oknum Kepala Desa di Kecamatan Carita,Kabupaten Pandeglang,Provinsi Banten,saat wartawan melakukan konfirmasi terhadap nya pada Jum’at malam (25/8/2023) sekira pukul 19.00 WIB di kediaman nya.
Berawal informasi yang diterima oleh wartawan dari beberapa narasumber yang mengeluhkan soal pembagian Insentif RT,RW,Kader Desa, beberapa hari yang lalu yang menurut mereka merupakan keputusan sepihak dari Kepala Desa nya,tanpa koordinasi lagi dengan perangkat Desa nya dan merugikan nya.
“Pembagian Insentif yang kami terima kemarin dari honor 5 bulan (April,mei,juni,juli,agustus) hanya 1 bulan saja sebesar Rp.200.000,yang diberikan oleh Kepala Desa Pejamben” ucap salah satu narasumber yang enggan di disebutkan nama nya.
“Biasa nya 3 bulan gaji kami terima pak,tapi oleh pak kades junedi kami hanya diberikan 1 bulan saja,dan menurut nya sisa yang 2 bulan lagi akan diberikan nanti sekalian pada tahap III” ucap sumber lain yg sama enggan ditulis nama nya.
” Tanpa koordinasi lagi dengan kami sebelum nya,pada saat pembagian tiba-tiba kami cuma diberikan 1 bulan gaji honor saja,semua yang hadir para RT,RW,Kader Desa kecewa,kata nya sisa uang nya untuk dibelikan Mobil untuk operasional Desa” tandas nya.
Wartawan berusaha mengkonfirmasi Kepala Desa Pejamben lewat telepon nya,namun Juned selaku kades tidak menanggapi usaha konfirmasi yang dilakukan oleh wartawan.
Untuk kelengkapan informasi,serta mengutamakan kode etik jurnalis,wartawan (Y) bersama rekan nya menuju kediaman Kades yang berbeda kecamatan pada jumat malam sekira pukul 19.00 WIB.
Kunjungan awak media diterima oleh salah satu putranya,dan ia mengatakan bahwa bapak nya sedang diluar rumah.
Lewat telepon seluler,wartawan menghubungi Kades tepat di depan rumah nya ditemani oleh sesama rekan dari salah satu media online.
” Memang benar,saya hanya memberikan untuk Insentif RT,RW,Kader hanya satu bulan gaji saja,dan sisa uang nya akan beli mobil operasional Desa,dan itu sesuai RAB” papar Junedi selaku kades pada wartawan via telepon.
“Awas jangan ditulis Kepala Desa Pejamben Korupsi bagikan 1 bulan gaji yang seharus nya 3 bulan,saya akan gugat anda dengan pencemaran nama baik,perang dengan saya nanti” ucap Kades tampak arogansi nya.
Wartawan hanya mengkonfirmasi keabsahan informasi yang diterima dari beberapa sumber,namun dengan arogansinya, kades Pejamben menanggapi dan seolah membuat narasi sendiri soal judul berita yang akan ditulis oleh wartawan,serta melontarkan ancaman kata “PERANG” dan akan “MENGGUGAT” dengan pencemaran nama baik.
Dikonfirmasi Pendamping Desa di Kecamatan Carita membenarkan perihal pembagian Insentif beberapa hari yang lalu di Desa Pejamben. Menurutnya,itu sesuai RAB dan anggaran pembelanjaan mobil operasional Desa.
“Benar,Desa Pejamben hanya memberikan 1 bulan gaji kepada perangkat Desa nya,dan sisa uang nya sesuai pengajuan untuk dibelikan mobil operasional Desa” ucap Atang selaku pendamping Desa di Kecamatan Carita.
“Yang saya tau,selain di Desa pejamben,ada juga di Desa Carita yang hanya memberikan 2 bulan siltap tunjangan terhadap perangkat nya” ucap Sandi,selaku IKADES di Kecamatan Carita.
Dalam hal ini, Jurnalis berinisial (Y) berharap kepada intansi terkait agar memberikan pembinaan kepada oknum Kades tersebut. Karena media merupakan pilar dari pemerintahan yang berfungsi sebagai kontrol sosial dan mengutamakan kode etik jurnalis,ia berharap agar ada tindakan tegas terhadap oknum kepala desa yang sudah melakukan pengancaman dan melontarkan kata-kata yang tidak pantas terhadap jurnalis yang menjalankan tugas kontrol sosial di wilayahnya.
Dalam Undang-undang Pers, oknum tersebut melanggar pasal 18 ayat 1 Nomor 40 Tahun 1999 (UU 40/1999) mengatur tentang ancaman pidana. Setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibatkan menghambat atau menghalangi pelaksaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta rupiah.
( Red )