Rapat Koordinasi Rencana Kegiatan Percepatan Penurunan Stunting Tingkat Kabupaten Indramayu Tahun 2024

Kesehatan109 Dilihat

INDRAMAYU – Pencegahan stunting (red: masalah gizi kronis akibat kurangnya asupan gizi dalam jangka waktu panjang sehingga mengakibatkan terganggunya pertumbuhan pada anak) menjadi tanggung jawab bersama bagi seluruh lapisan masyarakat di Indonesia.

Beralaskan hal tersebut, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda-Litbang) Kabupaten Indramayu menggelar Rapat Koordinasi 8 Aksi Konvergensi Dalam Pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting yang diikuti oleh seluruh perwakilan dari Dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu.

Bertempat di Aula Kecil Bappeda-Litbang Kabupaten Indramayu, Selasa (16/5/2023), Rakor tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, di mana implementasinya melalui pelaksanaan 8 aksi konvergensi percepatan penurunan stunting.

Dalam kesempatannya, Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia dari Bappeda-Litbang Kabupaten Indramayu, Ninin Nurwulan yang membuka Rakor tersebut menyampaikan, Membawa program, kegiatan tahun 2023 dan Rencana Program, Kegiatan, Sub Kegiatan 2024, Bimbingan Teknis Pelaksanaan 8 Aksi Konvergensi Stunting sangat perlu diupayakan sebagai instrumen penilaian Pemerintah Pusat terhadap kinerja percepatan penurunan stunting di daerah.

“Pelaksanaan Bimbingan Teknis 8 Aksi Konvergensi Penurunan Stunting harus dilakukan guna meningkatkan kapasitas dan peran masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di mana Stunting sangat berpengaruh dalam produktivitas dan pertumbuhan ekonomi suatu bangsa yang berperan sebagai prediktor kualitas Sumber Daya Manusia (SDM),” ujarnya.

Ninin Nurwulan mengatakan, Permasalahan stunting tidak dapat diselesaikan melalui program gizi saja, namun harus terintegrasi dengan program lainnya.

“Secara kompleks, masalah stunting dan banyaknya stakeholder yang terkait dalam intervensi gizi spesifik dan sensitif perlu pelaksanaan yang dilaksanakan secara terkoordinir juga secara terpadu kepada sasaran prioritasnya,” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Ketahanan Kesejahteraan Keluarga (KKK) dari Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (Disduk-P3A), Agung Rahayu mengarahkan, bagi para Orang Tua Asuh Stunting dari masing-masing Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu agar terus melakukan konfirmasi dan koordinasi sesuai binaannya di tiap Kecamatan.

“8 Aksi Konvergensi Penurunan Stunting tersebut antara lain yaitu Aksi 1 Melakukan identifikasi sebaran stunting, ketersediaan program, dan kendala dalam pelaksanaan integrasi intervensi gizi, Aksi 2 Menyusun rencana kegiatan untuk meningkatkan pelaksanaan integrasi intervensi gizi, Aksi 3 Menyelenggarakan rembuk stunting tingkat kabupaten/kota, Aksi 4 Memberikan kepastian hukum bagi desa untuk menjalankan peran dan kewenangan desa dalam intervensi gizi terintegrasi,” jelasnya.

Masih lanjut Agung Rahayu, Aksi 5 Memastikan tersedianya dan berfungsinya kader yang membantu pemerintah desa dalam pelaksanaan intervensi gizi terintegrasi di tingkat desa, Aksi 6 Meningkatkan sistem pengelolaan data stunting dan cakupan intervensi di tingkat kabupaten/kota, Aksi 7 Melakukan pengukuran pertumbuhan dan perkembangan anak balita dan publikasi angka stunting kabupaten/kota, serta Aksi 8 Melakukan review kinerja pelaksanaan program dan kegiatan terkait penurunan stunting selama satu tahun terakhir.

Agung Rahayu berharap, melalui Rakor tersebut pendekatan penyampaian intervensi stunting di Kabupaten Indramayu bersama dinas terkait dapat dilakukan secara terkoordinir, terintegrasi, dan bersama-sama untuk mencegah stunting kepada sasaran prioritas sehingga dapat mewujudkan Indramayu Zero Stunting. (Tio)