Puluhan Masa Aksi Lakukan Unras Adanya Dugaan Oknum Pejabat Pemerintah Kabupaten Pandeglang Monopoli Proyek

Hukum136 Dilihat

PandeglangMitrapolisi.Com Melihat banyaknya kejanggalan dan dugaan monopoli proyek yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang ( DPUPR) kabupaten Pandeglang dan oknum DPRD kabupaten Pandeglang Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Pandeglang lakukan aksi Unras di depan kantor DPUPR kabupaten Pandeglang provinsi Banten.Selasa (31/05/2023)

Begini ungkap salah satu orator dan pres rilis yang beredar, Pembangunan infrastruktur merupakan salah satu kornponen penting yang akan menentukan keberhasilan pembangunan suatu bangsa. Infrastruktur merupakan fundamental perekonomian.Dan dalam masa pembangunan, ketersediaan infrastruktur menjadi tuntutan tersendiri. Perannya sebagai penggerak sektor perekonomian akan mampu menjadi pendorong berkembangnya sektor-sektor terkait dan pada akhirnya akan menciptakan lapangan usaha baru dan memberikan output hasil produksi sebagai input untuk konsumsi.

Di samping itu, selain berperan sebagai pendorong berkembangnya sektor-sektor perekonomian, infrastruktur memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap Produk

Domestik Bruto (PDB).Infrastruktur memberikan dampak terhadap perekonomian melalui dua cara yaitu dampak secara langsung dan tidak langsung.

Damak langsung dari infrastruktur terhadap perekonomian adalah menaikkan output dengan bertambahnya infrastruktur. Sedangkan dampak tidak langsung adalah dengan dibangunnya infrastruktur maka akan mendorong kenaikan aktifitas perekonomian yang akan menambah modal baik bagi swasta maupun pemerintah serta dapat menyerap tenaga kerja yang berakibat pada kenaikan output.

Pemerintah daerah Kabupaten Pandeglang saat ini sedang gencar melakukan pembangunan, khususnya infrastruktur jalan yang di sebut JAKAMANTUL akan tetapi pada pelaksanaannya ada beberapa indikasi yang dinilai berbau Korupsi Kolusi Serta Nepotisme.

DPUPR Kab Pandeglang selaku penanggung jawab seharusnya melakukan tugas serta fungsi sesuai dengan peraturan serta per Undang Undangan yang berlaku. Beberapa hal yang kemudian menjadi perhatian kami dari Aliansi Mahasiswa Pandeglang yaitu :

Dugaan Adanya Koordinator Proyek Yang Di Nahkodai Oleh Salah satu Oknum DPRD Kab Pandeglang

Dugaan Adanya Pengondisian Oleh Beberapa Jajaran Oknum Sehingga Perusahaan Perusahaan Pemenang Di Monopoli Hanya Oleh Beberapa Perusahaan Saja

Indikasi Adanya Setoran Proyek Ke Dinas PUPR Kab Pandeglang Sampai mencapai Presentase 25% Terbukti dengan tersebarnya Surat Perjanjian Kontrak No :620/92/SPK-KONST/RHJ/DPUPR-BM/2023

Belum lagi terkait lemahnya pengawasan pekerjaan di lapangan serta indikasi pembiaran dari Dinas terkait, hal ini dapat di buktikan dari pekerjaan yang sudah 100% Di lapangan dalam kurun waktu kurang dari tiga bulan pasca pekerjaan, Infrastruktur Jalan sudah rusak kembali beberapa sampelnya yaitu : Ruas Jalan Pagelaran Babakan Masjid, Pekerjaan Ruas Jalan Cigeulis Cisereheun, Ruas Jalan Bama-Pagelaran dan masih banyak sample pekerjaan yang lain.

Dasar Hukum :Undang Undang Dasar 1945UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak SehatUndang-Undang no.18 tahun 1999 PP 29 tahun 2000Maka kami dari Aliansi Mahasiswa Pandeglang Menuntut:

Kepolisian Republik Indonesia Untuk Mengevaluasi Program JAKAMANTUL Kab Pandeglang

Kejaksaan Negeri Kabupaten Harus Melakukan Monitoring Ke Lapangan Serta Melakukan Evaluasi Terhadap Program JAKAMANTUL yang Dinilai Banyak Permainan

Inspektorat Kab Pandeglang Harus Melakukan Audit Secara Lebih Teliti Serta Turun Langsung Ke Lapangan

Pecat Kepala Dinas PUPR Yang Diduga Melakukan Konspirasi Dengan Para Pengusaha

Segera Periksa Oknum DPRD Yang Diduga Menjadi Dalang Koordinator Proyek Di Kab Pandeglang

 

( Somantri )