PT Sari Lembah Subur Diduga Sengaja Alirkan Limbah Melalui Parit Buatan, dapat berpotensi Rusak Biota Sungai.

Artikel220 Dilihat

PT Sari Lembah Subur Diduga Sengaja Alirkan Limbah Melalui Parit Buatan, dapat berpotensi Rusak Biota Sungai.

Pelalawan mitrapolisi.com|| Anak perusahaan PT Astra Agro Lestari Tbk, Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Sari Lembah Subur (SLS ) yang berada di Desa Genduang, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan Riau, di duga tidak memiliki izin “AMDAL” yang Sah, buktinya di temukan Perusahaan PKS tersebut membuang limbah melalui parit buatan ke Alam bebas sehingga dapat merusak dan atau mencemari Lingkungan hidup dalam aliran anak sungai di sekitar. Hal tersebut terpantau tim awak media ketika investigasi kelapangan, Selasa (9/5/2023) lalu

Patut di duga Limbah cair pabrik tersebut sengaja di alirkan dari kolam penampungan limbah dengan pipa siluman.

 

Dilapangan, awak media menemukan sepanjang parit buatan mengalir limbah cair pabrik menuju rawa kebun milik warga, dipastikan ketika musim hujan akan banjir dan akan mengalir ke sungai Kerumutan limbah tersebut.

 

Atas investigasi tersebut, Amri ketua DPD Pelalawan AJPLH (Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup ) akan segera membuat laporan ke dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan.

 

“” Secepat nya kita bersama Tim akan membuat laporan ke DLH Pelalawan terkait dugaan pengaliran limbah cair yang dilakukan PT.SLS,” ucap Amri.

 

” Kemarin tanggal (17/5) telah kita Surati pihak perusahaan meminta klarifikasi terkait pencemaran lingkungan tersebut, sampai hari ini kita masih menunggu jawaban resmi nya”,” ujarnya Amri.

 

” Jika tidak ada tanggapan baik dari dinas terkait maupun pihak perusahaan kita akan melakukan gugatan legal standing ke PN Negeri Pelalawan melalui organisasi lingkungan hidup,” ujar Amir lagi.

 

Jika perusahaan PT.Sari Lembah Subur terbukti dengan sengaja membuang limbah ke parit dan mengalir ke sungai kerumutan maka dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH sebagai berikut:

 

Pasal 60 UU PPLH Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

 

Pasal 104 UU PPLH Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

 

“Dan nantinya kita juga akan chek ke laboratorium untuk limbah yang dibuang tersebut, apakah memang berdampak terhadap lingkungan, kita akan chek baku mutu air, tanah juga nantinya,”tutup Amri.

 

Manajer Humas PT SLS Setyo Budi Utomo belum menjawab ketika di konfirmasi, hingga berita ini diterbitkan.

 

(FERIAMAN GULO)