Proyek RTLH di Desa Mekarsari Diduga Tidak Sesuai Rab

Hukum370 Dilihat

Pandeglang(Banten)Mitrapolisi.Com Pelaksanaan Pembangunan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang berlokasi di Kampung Reforma Desa Mekarsari Kecamatan Panimbang Kabupaten Pandeglang, salah satu upaya Peningkatan Kawasan Pemukiman Kumuh dengan luas 10 Ha sampai dengan 15 Ha, dengan nilai anggaran Rp 1.945.435.000,00,- bersumber dari Anggaran Pembelanjaan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten, tahun anggaran 2023 melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten, yang dikerjakan CV Prasasti Pratama” diduga kurangnya pengawasan K3 ( Keselamatan Kesehatan Kerja) sehingga para pekerja mengabaikan Sistem Manejemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMKK) Soal Konstruksi.

Hal itu merupakan syarat utama dalam proyek konstruksi pada proyek pemerintah maupun swasta, sesuai peraturan Menteri Pekerjaan Umum no: 05/PRT/M/2014 tentang pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan (SMKK) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Permen PU no 14 tahun 2020

Pertimbangan Permen PUPR tahun 2021 tentang Pedoman SMKK adalah untuk melaksanakan ketentuan pasal 84AK, Peraturan Pemerintah no 14 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan pemerintah no 22 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan undang undang no 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, perlu menetapkan peraturan menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pedoman Sistem Manejemen Keselamatan Konstruksi.

Setiap Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi harus menerapkan SMKK dan dilaksanakan berdasarkan tugas, tanggung jawab dan wewenang sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri.

Jika terjadi hal yang tidak diinginkan, apakah nanti Kontraktor Pelaksana akan ikut bertanggungjawab. Karena keselamatan pekerja harusnya menjadi prioritas utama bagi Kontraktor, kemudian apa guna pengawas dilapangan, realitanya seluruh pekerja tidak dilengkapi APD namun tidak ditegur.

Hasil pantauan media, Kamis (05/10/2023) fakta dilokasi bahwa terlihat para pekerja tidak dilengkapi APD yaitu Helm, sepatu boot, rompi, sarung tangan dan masker.

Hal tersebut diperkuat salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya, bahwa kita tidak diberikan APD tersebut pak, mulai pekerjaan baru berjalan 4 hari. Kalau penerima manfaatnya bernama Ali, beliau salah satu Perangkat Desa di Desa setempat.

“Kami bekerja disini borongan Rp 4 juta pak, kecil sebenernya berhubung butuh pekerjaan jadi kami jalani dulu. Kalau yang nawarin bekerja di sini langsung pemilik rumahnya pak dan harga borongannya pun dari pemilik rumah, kalau pemborongnya kita tidak tahu lebih jelasnya silahkan tanyakan ke salah satu rumah yang di depannya numpuk bahan matrialnya,” ungkapnya

Namun beda halnya yang di sampikan Irfan selaku Kontraktor Pelaksana di Lapangan dari CV Prasasti Pratama saat di temui di Kantor Direksi keet kepada media mengatakan, bahwa terkait K3 salah satunya Alat Pelindung Diri (APD) sudah sebagian kita berikan ke pekerja.

“APD sudah sebagian kita berikan kepada pekerja,” katanya

Lebih lanjut Irfan mengungkapkan, kalau untuk fisik rumah awal sekitar 70 % ada bentuk fisik rumahnya, dan untuk 30% nya lahan kosong, melainkan tidak ada bentuk fisik rumahnya. Nah terkait itu silahkan tanyakan ke Konsultan Perencanaan,” ujarnya.

Diharapkan kepada Dinas terkait agar lebih ketat dalam melakukan pengawasan dilapangan serta menindak tegas jika ada Kontraktor yang lalai dalam penerapan penggunaan APD kepada para Pekerjannya.

Sementara itu, hingga berita di tayangkan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten dan Pihak Konsultan Pengawas serta Konsultan Perencanaan belum terkonfirmasi

(Somantri/ Ujang.P)