Proyek Rehabilitasi Jalan Paving Rp 78 Juta di Gresik Diduga ada Pungli di warga sebesar Rp 25 Ribu/rumah.

Artikel260 Dilihat

Gresik// mitrapolisi.com
Proyek rehabilitasi jalan paving Anggaran dana desa (ADD) tahun anggaran 2023 di Dusun Sumberrejo,Bureng, Sumberwaru, Desa SumberWaru Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik diduga ada Pungli ke Warga sebesar Rp 25 Ribu dan ditengarai tidak sesuai dengan rencana anggaran belanja (RAB) yang sudah ada.

Diduga hal ini sengaja dilakukan oleh oknum tertentu untuk meraup keuntungan besar dengan Menarik Pungli sebesar Rp 25 Ribu.

Pembangunan jalan dengan metode Rehab pemasangan paving blok di Desa Sumberwaru, Kecamatan Wringinanom, Gresik, di Duga Asal Pasang sehingga menyisakan kekhawatiran. Terlihat dalam pengerjaan kurang rapi, dan masih banyak paving blok yang pecah.

Selain itu, proyek ini tampaknya tidak memasang papan informasi nama proyeknya, memberikan kesan kurang transparan bagi masyarakat setempat.

Proyek pembangunan Rehab jalan ini menggunakan anggaran dari pemerintah daerah yaitu ADD, namun kualitas pemasangan dan bahan paving yang digunakan menimbulkan kekhawatiran akan keberlanjutan infrastruktur tersebut.

Apakah masalah ini muncul akibat kurangnya pengawasan selama proses pembangunan ataukah ada niatan dari pihak dinas terkait untuk tidak mengawasi proyek ini dengan cermat.

Sebagai upaya untuk memastikan kualitas proyek infrastruktur yang dibiayai oleh dana publik, penting bagi pihak terkait, terutama dinas terkait, untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat.

Dengan adanya pengawasan yang efektif, diharapkan proyek-proyek seperti pembangunan jalan paving ini dapat memenuhi standar yang ditetapkan dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat setempat.

Transparansi dalam pelaksanaan proyek, seperti pemasangan papan informasi, juga menjadi kunci untuk membina kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah dan proyek-proyek yang dilaksanakan.

pelaksanaan proyek Rehab Pavingisasi itu juga terindikasi telah melabrak Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Sebab dilokasi proyek tidak terpampang papan informasi.

Warga setempat, yang juga merupakan pemilik sawah di lokasi tersebut, memberikan penjelasan mengenai pembangunan jalan paving yang baru saja selesai. Namun, sayang, hasilnya terlihat kurang rapi dan banyak paving yang patah.

Sementara kepala desa SumberWaru Sohidin, menyebut proyek ini baru selesai, Pekerjaan pada waktu bulan Puasa Ramadhan tahun ini dan sistem pengerjaan dengan swadaya masyarakat sekitar dengan gaji atau upah Rp 120 RB / orang dengan pekerja berjumlah 5 orang.

hasil pengerjaanya bisa dilihat sendiri banyak yang rongga dan terdapat sejumlah paving pecah masih saja dipasang,” kata Sohidin saat dibalai desa.

Hingga saat ini, informasi terkait panjang, lebar, dan anggaran yang dialokasikan untuk proyek paving tersebut masih belum diketahui.

Sebab lanjut Deva Limbad, pengerjaan proyek tersebut ada ditemukan beberapa kejanggalan yang menjadi keluhan masyarakat diantaranya, ada penarikan Pungutan sebesar Rp 25 Ribu/ rumah, yang petugas penariknya ke rumah warga adalah Rukun Tetangga dengan disetorkan kepada kepala dusun yang bernama Sprn, sebagai bendahara penerima pengumpulan Dvd dari perangkat desa yang didalam struktur organisasi kepala desa sebagai Trantib, dengan disetujui Oleh Kades Shdn.

Sementara kepala desa Sumberwaru sohidin, saat dikonfirmasi diklarifikasi oleh tim awakmedia dan LSM LP KPK dan BPKP dikantor balai desa menjawab : bahwa beliau merasa bersalah terkait penarikan pungutan Rp 25 Ribu/rumah sebanyak kurang lebih 295 unit Rumah.

Dan aneh nya diwaktu klarifikasi selanjutnya, keterangan yang diterima pihak Lembaga dan tim media juga pengakuan dari Kades Shdn, bahwa tarikan Rp 25 Ribu itu adalah bukti kompensasi warga setempat disaat tidak ikut kerja bakti kena sanksi Rp 25 Ribu /rumah. Jadi keterangan Kades Sohidin terbilang mencla mencle.

adanya tarikan Pungutan ke warga sebesar nominal Rp 25.000 per unit rumah Warga oleh seorang oknum Kades SumberWaru, untuk oknum Kades dan Perangkat Desa yang terkait tarikan pungutan Rp 25000, wajib disangkakan Pasal 12 huruf e UU No. 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dan juncto Pasal 55 KUHP.

Kekurangan informasi ini menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat, yang seharusnya memiliki pemahaman yang jelas terkait proyek yang sedang berlangsung di lingkungan mereka.

Penting bagi pemerintah daerah dan instansi terkait untuk segera merespons dan mengambil langkah-langkah perbaikan yang diperlukan agar pembangunan infrastruktur di Desa Sumberwaru dapat mencapai standar kualitas yang diharapkan.

Kades SHDN Desa Sumberwaru Kabupaten Gresik patut di curigai adanya dugaan korupsi dana desa sehingga saat dikonfirmasi rekan wartawan dan LSM enggan memberikan komentar.

Terkait dugaan tersebut diminta kepada pihak terkait Kejaksaan ada Kepolisian agar turun tangan melakukan audit, tegas Warga setempat