Lampung||Mitrapolisi.com -Mahasiswa PPL Fakultas Syariah Universitas An Nur Lampung, Program Studi Hukum Keluarga Islam UNIVERSITAS AN NUR LAMPUNG Melakukan Praktik Peradilan Semu (simulasi sidang) pada Saptu (17/06/2023). Kegiatan ini bertempat di ruang sidang utama PPL Kampus UNIVERSITAS AN NUR LAMPUNG Jati Agung pukul 09.30 WIB dengan mengangkat kasus Cerai Gugat. Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh mahasiswa PPL yang didampingi oleh Ketua Umum Perkumpulan Pengacara Islam dan Penasehat Hukum Islam Indonesia Dr. C. Sriyanto. S.Sy., M.Ag. Ketua Umum dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih banyak atas kepercayaan Universitas An Nur Lampung. Dan mohon maaf apabila dalam memberikan bimbingan kurang maksimal karena keterbatasan tenaga maupun tenaga teknis lainnya. “Apabila ditemukan ada ketidaksesuaian antara praktek dengan teori yang adik-adik mahasiswa pelajari, silahkan disampaikan kepada dosen pembimbingnya”, pungkasnya. dan Dosen Pamong Mahasiswa PPL Dr. Warsono. S.H.I., M.H. Muhammad Ridho.S.H., M.H. Muhammad Syekh Ikhsan Syaifudin, M. H. setiap mahasiswa memiliki peran masing-masing dalam persidangan mahasiswa PKL dalam praktik peradilan semu. Pelatihan sidang semu bertujuan untuk membekali keterampilan para mahasiswa terkait praktik sidang, mulai dari pembukaan sidang, pemeriksaan surat-surat, pembacaan Gugatan, pemeriksaan alat bukti surat dan saksi-saksi, pemanduan kesimpulan, musyawarah majelis hingga pembacaan putusan serta penjelasan tentang upaya hukum yang dapat dicapai apabila ada pihak yang tidak puas.
Dr. KH. Abdul Adib., M.Pd Selaku Dekan Fakultas Hukum mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu indikator penilaian kepada mahasiswa dalam melaksanakan PPL. Meskipun kegiatan PPL dalam waktu yang singkat hanya 40 Hari namun mahasiswa diberi Kesempatan langsung untuk praktik sidang semu agar mahasiswa dapat memahami dan bagaimana mengetahui proses berperkara di peradilan agama.
“Seluruh mahasiswa mengikuti Praktik sidang semu dengan penuh antusias terbukti dari semangat dalam memerankan masing-masing peran dengan baik dan kaya improvisasi. Semoga kegiatan ini mahasiswa dapat mempelajari dan memahami bagaimana tata cara perjalanan sidang dari awal hingga akhir sehingga bermanfaat dan menjadi bekal dalam menyelesaikan tugas akhir perkuliahan maupun di masa yang akan datang.”, tutur. Upacara penutupan kegiatan PPL dibuka oleh KH. Abdul Adib .M.Pd, yang dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih sebesar-besarnya karena para mahasiswa telah mendapatkan sharing ilmu praktek dari Organisasi ADVOKAT Perkumpulan Pengacara Islam dan Penasehat Hukum Islam Indonesia, sehingga mahasiswa mendapatkan pengalaman nyata proses penyelesaian perkara dan juga praktek peran (role play) dalam sidang semu. Insya Allah ilmu yang didapat menjadi bekal kelak menjadi penerus praktisi pengadilan.