MITRAPOLISI.COM, PANDEGLANG| Bantuan langsung tunai dana desa (BLT-DD) adalah salah satu bantuan yang diberikan dalam upaya menekan dampak pandemi Covid-19 bagi warga yang kurang mampu dan belum menerima bantuan dari pusat.
BLT-DD ini diperuntukan warga miskin di desa yang belum sama sekali mendapatkan program bantuan pemerintah seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan kartu prakerja.
Adapun jumlah dana BLT yang cair adalah sebesar Rp 300 ribu per bulan selama setahun, kepada masyarakat yang terdaftar sebagai keluarga penerima manfaat (KPM).
Namun berbeda dengan kenyataan yang ada di Desa Leuwibalang, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang program BLT-DD tahun anggaran 2022 diduga disalahgunakan. oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Seperti yang diungkapkan oleh salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, mengatakan, bahwa saya hanya menerima bantuan BLT DD cuma tiga kali, itu pun setiap pencairan di kantor Desa Leuwibalang, uang yang kami terima pertiga bulan sebesar Rp 600.000 pungkasnya,” Selasa (25/04/203).
Sementara itu Sarnata Selaku Kepala Desa Sulit untuk dimintai keterangan sampai tayangnya pemberitaan.
(Somantri/Heru).