Press Release Akhir Tahun Bersama Wujudkan Kalbar Sejahtera, Kalbar Bersinar

Pemerintahan230 Dilihat
Mitrapolisi.com, Pontianak, Kalbar -kejahatan narkotika merupakan extraordinary crime yang menjadi perhatian seluruh negara di dunia. United Nations Office On Drugs And Crime (UNODC), sebagai badan dunia yang mengurusi masalah narkoba mencatat setidaknya ada 296 juta jiwa dari jumlah populasi penduduk dunia dengan rentang usia antara 15 sampai 64 tahun telah mengkonsumsi narkoba dalam 12 bulan terakhir. (Sumber : UNODC, world drugs report 2023). Laporan UNODC juga menunjukkan peningkatan penyalahgunaan NPS (New Psychoactive Substances) atau narkotika jenis baru sampai dengan November 2023 telah terdata 1.230 NPS di seluruh dunia yang dilaporkan ke UNODC, ungkap Kepala BNNP Kalimantan Barat dalam Press Release Akhir Tahun 2023 Drs. Sumirat Dwiyanto, M.SI Brigadir Jendral Polisi.

Sedangkan di Indonesia tercatat 93 NPS, 90 diantaranya sudah diatur dalam Permenkes Nomor 30 Tahun 2023 dan 3 NPS belum diatur dalam Permenkes.

Presiden Republik Indonesia telah menyatakan Indonesia dalam keadaan “Darurat Narkoba”, maka dari itu BNNP Kalimantan Barat terus menggelorakan War On Drugs dengan mengusung empat strategi antara lain : Soft Power Approach (pencegahan, pemberdayaan masyarakat, dan rehabilitasi), Hard Power Approach (pemberantasan), Smart Power Approach (pemanfaatan IT) dan co-operation (sinergi) secara komprehensif dan berkesinambungan yang diimplementasikan secara seimbang antara Demand Reduction (pengurangan permintaan) melalui upaya pencegahan, pemberdayaan masyarakat, dan rehabilitasi dengan Supply Reduction (pengurangan pasokan) melalui upaya pemberantasan.

Strategi BNNP Kalimantan Barat telah diimplementasikan ke dalam berbagai program dan kegiatan sebagai berikut:

1. Bidang Pencegahan Dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M)

Bidang pencegahan dan pemberdayaan masyarakat, memiliki fungsi untuk meningkatkan daya tangkal masyarakat terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika. Dalam menjalankan fungsi tersebut, bidang P2M BNN Provinsi Kalimantan Barat dan jajaran telah menjangkau 147.937 orang, terjadi peningkatan sebesar 13,6% dibanding tahun sebelumnya.

Selain itu, bidang terkait juga melaksanakan program pembangunan ketahanan diri remaja dan keluarga dengan melaksanakan kegiatan pencegahan berbasis keluarga dan penguatan karakter anti narkoba pada remaja.

Pada tingkatan pelajar/remaja, dilaksanakan program pelatihan soft skill dan dialog remaja teman sebaya. Dari kedua program ini, berdasarkan pengukuran oleh BNN RI, Provinsi Kalimantan Barat mendapatkan nilai indeks ketahanan diri remaja anti narkoba (Dektari)[ ] sebesar 55,62 dengan klasifikasi “sangat tinggi”, yang dapat diartikan bahwa remaja dan pelajar kita memiliki pengetahuan dan daya tolak yang tinggi terhadap narkoba.

Pada aspek keluarga, melalui program ketahanan keluarga anti narkoba, dengan outcome yang terukur melalui indeks ketahanan keluarga anti narkoba (Dektari), Provinsi Kalimantan Barat mendapatkan nilai sebesar 88,39 dengan kategori “sangat tinggi”. Berdasar pada dua indeks tersebut, bisa dinyatakan bahwa kita memiliki modal yang cukup baik dalam mewujudkan Provinsi Kalimantan Barat Bersinar (Bersih Narkoba).

Perwujudan hasil positif tersebut tentunya juga merupakan hasil dari kerjasama dan kolaborasi dengan berbagai instansi terkait dan komponen masyarakat di Provinsi Kalimantan Barat. BNNP Kalimantan Barat juga akan berupaya menduplikasi kegiatan serupa dengan mengajak stakeholder terkait, terutama Pemerintah Desa, yaitu dengan memanfaatkan sumber daya desa (dana desa).

Pada skala lingkungan masyarakat, pada tahun 2023 ini BNNP Kalimantan Barat dan jajaran telah membentuk 21 Desa Bersinar (Bersih Narkoba) di berbagai kabupaten/kota yang ada di Kalimantan Barat, sehingga total Desa Bersinar dari tahun 2020 hingga saat ini di Kalimantan Barat berjumlah 134 Desa. Berbagai jenis kegiatan P4GN, baik berupa sosialisasi P4GN, ketahanan keluarga, pelatihan soft skill, dialog remaja teman sebaya, hingga pemberdayaan alternatif telah dilakukan di lokasi tersebut dengan tujuan menstimulasi pemerintah desa untuk mampu melaksanakan kegiatan P4GN secara mandiri melalui pemanfaatan dana desa.

Para hadirin serta undangan yang berbahagia, demi meningkatkan kemandirian masyarakat dalam melaksanakan P4GN, BNNP Kalimantan Barat dan jajaran telah melatih sebanyak 585 Penggiat P4GN, baik di lingkungan instansi pemerintah, instansi swasta/BUMN, pendidikan, dan lingkungan masyarakat. Para penggiat ini telah diberi pelatihan sehingga mereka diharapkan dapat menjadi perpanjangan tangan BNN untuk memberikan informasi terkait P4GN di lingkungan masing-masing.

Selain itu, dalam rangka mewujudkan lingkungan kerja dan lingkungan masyarakat yang bersih dari penyalahgunaan narkoba, bidang P2M telah melaksanakan deteksi dini penyalahgunaan narkoba melalui tes urine pada total 4875 orang dari berbagai instansi dan kalangan. dari jumlah tersebut didapati 61 sampel positif yang kemudian peserta terkait telah kami rujuk untuk mengikuti program rehabilitasi di IPWL terdekat.

Untuk menurunkan tingkat kerawanan daerah terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, BNNP Kalimantan Barat juga melaksanakan program pemberdayaan alternatif melalui pelatihan Life-Skill kepada masyarakat di salah satu daerah rawan di Kalimantan Barat, yaitu Desa Pemangkat Kota, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas melalui Pelatihan Budidaya Sayuran Hidroponik. Diharapkan, hasil dari pelatihan ini dapat membantu meningkatkan kondisi perekonomian masyarakat sehingga mereka tidak terjerumus dalam lingkaran peredaran gelap Narkoba.

Berbagai kegiatan bidang pencegahan (P4GN) yang bersinergi dengan stakeholder terkait, antara lain:

1. Pelaksanaan Gelora Mars Anti Narkoba yang melibatkan 138.517 peserta yang tersusun atas pelajar, mahasiswa, kelompok masyarakat, dan instansi pemerintah.

2. Kampanye War on Drugs melalui pemasangan baliho/banner, videotron, bus sekolah, KIE keliling, serta penyiaran.

3. Bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Barat melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada para pelajar SMA sederajat di Kota Pontianak.

4. Bekerja sama dengan TP PKK Provinsi melaksanakan Pelatihan Ketahanan Keluarga Anti Narkoba pada kader TP PKK Kabupaten/Kota Pontianak, Kota Singkawang, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Bengkayang, dan Kabupaten Sintang, dengan harapan masing-masing TP PKK dapat mengadopsi kegiatan tersebut dan melaksanakannya secara mandiri di daerah masing-masing.

5. Mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten yang belum memiliki BNNK untuk melaksanakan kegiatan P4GN :

• Kabupaten Landak dan Kabupaten Kayong Utara melalui Badan Kesbangpol dan BKPSDM, telah secara mandiri mampu untuk melaksanakan deteksi dini melalui tes urine pada ASN dan melakukan sosialisasi P4GN kepada masyarakat Kabupaten Landak secara tatap muka dan melalui media poster.

• Kabupaten Sambas telah memiliki penggiat anti narkoba yang secara aktif berpartisipasi melaksanakan kegiatan P4GN melalui sosialisasi di sekolah, pasar, serta kantor pemerintahan dan perusahaan.

• Kabupaten Melawi, Kabupaten Ketapang, Kabupaten Sekadau, dan Kabupaten Kapuas Hulu sudah melaksanakan penyebaran informasi P4GN melalui sosialisasi tatap muka pada para pegawai dan masyarakat serta melalui media sosial.

6. Intervensi kawasan rawan Narkoba di daerah Dalam Bugis, Kota Pontianak guna mendekatkan BNN dengan masyarakat setempat melalui lomba mewarnai bagi siswa TK dan lomba paduan suara Mars Anti Narkotika bagi siswa SD.

Pada Bulan Oktober 2023 BNNP Kalbar bersama BNNK Pontianak dan BNNK Kubu Raya melaksanakan kegiatan, Soft Power Approach di wilayah Beting Pontianak Timur yang merupakan wilayah rawan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika, kegiatan yang di lakukan adalah bakti sosial antara lain:

1.Lomba Mars Anti Narkotika Tingkat Sekolah Dasar dan MI pada Kawasan Rawan Narkoba yang diikuti oleh 8 SD/MI dengan jumlah peserta sebanyak 88 orang.

2. Lomba mewarnai Anti Narkotika kategori umur 5 s/d 9 tahun dengan jumlah peserta sebanyak 100 orang.

3. Layanan konseling rehabilitasi dengan jangkauan sebanyak 5 pengunjung pada saat acara.

4. Layanan Konsultasi Pasca Rehabilitasi sebanyak 32 orang.

5. Layanan SKHPN “0” Rupiah, dengan layanan 5 orang pada saat acara.

6. Pameran dan Penjualan Produk Binaan Pasca rehabilitasi dari yayasan Geratak dan Misbahul Barakah dengan kunjungan ± 175 orang yang menampilkan produk Madu, Selai Jambu, Sirup Rumput Laut dan Olahan Rumput laut, Manisan Pala, Ikan Asin/Teri, Gula Semut, Jambu kristal dan anyaman dengan total penjualan sebesar Rp.7.200.000.

7. Pembagian beras bantuan wali kota kepada masyarakat kurang mampu di kampung Beting sebanyak 3 ton.

8. Donor Darah sebanyak 65 orang.

9. Pasar Murah / Sembako murah dengan penjualan produk Indofood sebanyak 699 paket (15.000), produk indomaret sebanyak 262 paket (50.000), produk sembako bulog sebanyak 2 Ton (70.000), dan produk sembako ketahanan pangan sebanyak 398 paket (90.000).

Kegitan bakti sosial tersebut merupakan inisiasi dari BNNP Kalbar dan mendapatkan dukungan dari Pemerintah Daerah Provinsi (Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perindag ESDM), Polda Kalbar (Direktorat Bimas), Pemerintah Kota Pontianak, Polresta Pontianak, BUMN (PLN, Bulog), PDAM, Perbankan (BI , Bank Kalbar), PMI , serta pihak Swasta (PT.Indomarco, PT Indofood, Teh Poci, Pocari Sweat).

Dalam rangka penguatan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) di Provinsi Kalbar, BNNP Kalbar mendorong Pemerintah Daerah untuk menyusun Perda tentang P4GN sebagai pelaksanaan Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024.

Pada Satker BNNK Singkawang Tahun 2023 ini telah ditetapkan Perda tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) sebagai landasan kerjasama dengan Pemerintah Kota Singkawang dalam upaya menghindari Masyarakat dari resiko penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.

Pada Satker BNNK Bengkayang telah dilaksanakan Penandatanganan Deklarasi Bengkayang Bersih Narkoba (BERSINAR) bersama Jajaran Pemerintah Daerah dan Forkopimda, Menyayikan lagu Mars BNN diwilayah Perbatasan Jagoi Babang serta mewujudkan Desa Bersinar di Perbatasan Kalbar dengan Malaysia (Sarawak).

Pada BNNK Sintang telah dilakukan kegiatan Optimalisasi intervensi dana CSR untuk kegiatan P4GN (Sosialisasi dan deteksi dini) di lingkungan Pendidikan, Pemerintah dan masyarakat Kabupaten Sintang, Optimalisasi mobil dayamas untuk kegiatan KIE keliling “Sibiru menyapa”, Intervensi Keterlibatan Pemda melalui Bupati dan Sekretaris Daerah dalam rangka pelaksanaan dan pelaporan Inpres Nomor 2 Tahun 2020, terlaksananya Program terpadu Edukasi P4GN Prodi PPKN STKIP Persada Khatulistiwa bersama BNN Kabupaten Sintang serta Sosialisasi P4GN kepada masyarakat didaerah perbatasan .

2. Bidang Rehabilitasi

Sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika pada Pasal 54 mengamanatkan bahwa pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Rehabilitasi bertujuan untuk mewujudkan kepulihan dari ketergantungan narkotika serta mengembalikan fungsi sosial pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika di masyarakat.

Saat ini di wilayah Kalimantan Barat terdapat 23 Lembaga Rehabilitasi (14 Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah/LRIP dan 9 lembaga rehabilitasi komponen masyarakat/LRKM) yang menyelenggarakan layanan rehabilitasi.

BNNP Kalimantan Barat dan jajaran dalam 5 (lima) tahun terakhir yaitu dari tahun 2018 sampai dengan 2023 telah merehabilitasi pecandu/penyalahguna narkoba sebanyak 1.675 orang terdiri dari sebanyak 1.624 orang rawat jalan (97%) dan 51 orang (3%) rawat inap.

Tahun 2023 BNNP Kalimantan Barat beserta jajaran merehabilitasi 400 orang klien, terdiri dari 376 orang (94%) rawat jalan dan 24 orang rawat inap/di rujuk (6%). Bila dibuat data terpilah maka diperoleh data sebagai berikut :

1. Berdasarkan jenis kelamin, laki-laki sebanyak 311 orang (78%) sedangkan perempuan sebanyak 89 orang (22%);

2. Jenis narkoba yang paling banyak dikonsumsi yaitu shabu sebanyak 334 orang (83%), ekstasi sebanyak 52 orang (13%) dan paling sedikit zat lainnya yaitu golongan benzodiazepine sebanyak 4 orang (0,5%);

3. Usia paling muda yang mengakses layanan rehabilitasi di BNNP Kalimantan Barat dan jajaran adalah berusia 14 tahun, sedangkan yang tertua berusia 59 tahun;

4. Bila dilihat dari tingkat pendidikan, yang paling banyak tamat SMA 199 orang (50%) dan yang paling sedikit tidak tamat perguruan tinggi sebanyak 10 orang (2,5%);

5. Berdasarkan jenis pekerjaan, didominasi yang bekerja pada sektor swasta sebanyak 121 orang (30%);

6. Program Layanan Rehab BNNP Kalbar telah disosialisasikan kepada masyarakat Kalbar sampai wilayah pedalaman, terbukti dengan kehadiran klien dari desa pedalaman Kalimantan barat (Desa Lubok Antu Kecamatan Hulu Gurung Kabupaten Kapuas Hulu dan Desa Nanga Betung kecamatan Boyan Tanjung Kabupaten Kapuas Hulu)

Tahun 2023 ini BNNP Kalimantan Barat dan jajaran melaksanakan Program Pasca rehabilitasi melalui pemantauan dan pendampingan pemulihan terhadap 193 klien, dengan hasil adanya peningkatan kualitas hidup sebesar 31%-50%, khususnya pada domain Fisik, Psikis dan lingkungan.

Untuk meningkatkan kapabilitas sumber daya manusia penyelenggara layanan rehabilitasi, dalam 5 (lima) tahun terakhir BNNP Kalimantan Barat telah melaksanakan pelatihan terhadap petugas rehabilitasi sebanyak 125 orang yang berasal dari lembaga rehabilitasi instansi pemerintah (LRIP) diantaranya RSUD, puskesmas dan lembaga rehabilitasi komponen masyarakat di wilayah Provinsi Kalimantan Barat. dan sebanyak 27 orang diantaranya telah mengikuti Uji Sertifikasi Konselor Adiksi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) BNN RI. Pada tahun 2023 ini BNNP Kalimantan Barat mengadakan pelatihan Universal Treatmen Curriculum 5 (UTC 5) dengan peserta sebanyak 25 orang yang berasal dari Instansi Pemerintah dan Lembaga swasta.

BNNP Kalimantan Barat dan jajaran sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2023 telah membentuk sebanyak 34 unit Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) dengan jumlah Agen Pemulihan (AP) yang dilatih sebanyak 170 orang.

Layanan rehabilitasi rawat jalan BNNP Kalimantan Barat dan jajaran pada tahun 2023 memperoleh nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) sangat baik yaitu dengan nilai 3,57 (89,25%) dengan kategori sangat baik.

Pelayanan Prima kepada masyarakat melalui penerbitan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN) kurang dari 30 menit merupakan terobosan Bidang Rehabilitasi, tahun 2023 ini BNNP Kalimantan Barat beserta jajaran telah menerbitkan sebanyak 2.132 lembar SKHPN PNBP.

Dalam rangka memfasilitasi Masyarakat yang kurang mampu diwilayah Kalbar, BNNP Kalbar menyediakan layanan penerbitan SKHPN Rp. 0,- yang pada tahun 2023 terealisasi sebanyak 5 lembar SKHPN.

BNNP Kalbar bersinergitas dengan Pemerintah Kabupaten Sintang dan Kota Singkawang dalam memberikan pelayanan Badan Narkotika Nasional di Mall Pelayanan Publik.

3. Bidang Pemberantasan

Sepanjang tahun 2023 BNN Provinsi Kalimantan Barat beserta jajaran telah berhasil mengungkap 14 kasus (LKN) tindak pidana narkotika dengan jumlah berkas perkara sebanyak 19 berkas perkara TPN (19 orang tersangka: 1 orang oknum narapidana di LP Kelas IIA Pontianak, dan 1 orang Warga Negara Malaysia).

BNNP Kalbar juga melaksanakan operasi gabungan bersama Kodam XII/Tanjungpura dan Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI sehingga berhasil mengungkap 6 kasus (LKN) tindak pidana narkotika dengan jumlah berkas perkara sebanyak 8 berkas perkara TPN (8 orang tersangka).

Sehingga total pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di wilayah Provinsi Kalimantan Barat sebanyak 20 kasus. Dari 20 kasus (LKN) yang berhasil diungkap di wilayah Kalimantan Barat, 14 tersangka merupakan jaringan Malaysia, 5 tersangka merupakan jaringan Sumatra Utara (Medan), 3 tersangka merupakan jaringan Kalimantan Tengah, dan 5 tersangka merupakan jaringan Pontianak.

Dari hasil pengungkapan jaringan ini BNNP Kalimantan Barat berhasil mengamankan 6 orang tersangka dengan barang bukti narkotika sabu sebanyak 9.287,9 gram yang merupakan jaringan Internasional Malaysia, dimana 6 orang tersangka ini terjerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal pidana mati.

Pada tahun 2023 BNN Provinsi Kalimantan Barat dan jajaran berhasil mengamankan barang bukti narkotika sebanyak 93.636,3 gram sabu, 70 butir ekstasi (23,9 gram) dan 9.856,8 gram ganja di Wilayah Provinsi Kalimantan Barat. Barang bukti lainnya adalah uang tunai sebesar Rp.2.676.000 (dua juta enam ratus tujuh puluh enam ribu rupiah), 23 (dua puluh tiga) buah handphone, 1 (satu) unit kendaraan roda empat, dan 7 (tujuh) unit kendaraan roda dua. Dengan total barang bukti narkotika yang diamankan tersebut, maka terselamatkan masyarakat Kalimantan Barat sekitar ±423.899 orang dari penyalahgunaan narkotika tersebut.

Dari 19 tersangka yang berhasil ditangani oleh BNN Provinsi Kalimantan Barat dan jajaran dapat diklasifikasikan sebagai berikut:

1. Berdasarkan jenis kelamin, mayoritas laki-laki sebanyak 19 orang (100%).

2. Berdasarkan karakteristik usia dibagi ke dalam kelompok usia dengan interval : 15 – 24 tahun sebanyak 4 orang (21,05%) merupakan kelompok usia terendah dari tersangka yang diamankan, 25 – 34 tahun sebanyak 7 orang (36,85%) merupakan kelompok usia mayoritas dari tersangka yang diamankan, 35 – 44 tahun sebanyak 4 orang (21,05%) dan 45 – 54 tahun sebanyak 4 orang (21,05%). Usia termuda dari tersangka yang diamankan adalah 20 tahun sedangkan untuk usia tertua adalah 51 tahun.

3. Jika dilihat dari latar belakang pendidikan, SD sebanyak 3 orang (15,79%), SMP sederajat sebanyak 4 orang (21,05%), SMA sederajat sebanyak 8 orang (42,11%) merupakan tingkat pendidikan dengan jumlah mayoritas dari tersangka yang diamankan, dan sebanyak 4 orang (21,05%) tidak mengenyam pendidikan. Tingkat pendidikan terendah dari tersangka yang diamankan adalah tidak mengenyam Pendidikan (tidak sekolah) sedangkan pendidikan tertinggi adalah SMA.

4. Karakteristik pekerjaan dibagi ke dalam kategori : buruh sebanyak 5 orang (26,32%), petani sebanyak 2 orang (10,53%), karyawan swasta sebanyak 7 orang (36,84%)

merupakan kategori dengan jumlah tertinggi dari tersangka yang diamankan, wiraswasta sebanyak 4 orang (21,05%), pengangguran sebanyak 1 orang (5,26%) merupakan kategori dengan jumlah terendah dari tersangka yang diamankan.

5. Hal lain yang menarik adalah karakteristik tersangka berdasarkan perannya dalam melakukan aksi tindak pidana narkotika yang dibagi ke dalam kategori : bandar sebanyak 2 orang (10,52%), pengedar sebanyak 2 orang (10,52%) dan kurir sebanyak 15 orang (78,9%).

6. Sedangkan status dari para tersangka tersebut adalah residivis sebanyak 3 orang (15,8%), narapidana sebanyak 1 orang (5,26%) dan pemain baru sebanyak 15 orang (78,9%).

Kasus menonjol yang di ungkap oleh Bidang Pemberantasan dan intelejen BNNP kalbar, Berhasil menangkap 3 pelaku Pengedar Narkotika jaringan Kalimantan tengah dengan modus memasukkan Narkotika jenis sabu ke dalam dubur sebanyak 119,9 gram dan menangkap 5 tersangka pelaku peredaran Narkotika jenis ganja yang di kirim dari medan sumatera utara melalui pesawat udara ke pontianak sebanyak 9.586,8 gram.

Dengan munculnya banyak pemain baru yang sebagian besar perannya adalah kurir dan pengedar serta sebagian besar tanpa pekerjaan yang tetap menunjukkan bahwa faktor ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup masih menjadi penyebab utama terlibatnya mereka dalam bisnis narkotika.

BNN Provinsi Kalimantan Barat tidak dapat bekerja sendiri dalam menuntaskan permasalahan narkotika yang ada di wilayah Provinsi Kalimantan Barat, oleh sebab itu diperlukan kerjasama dari seluruh stakeholder yang ada serta partisipasi dari masyarakat. BNN Provinsi Kalimantan Barat dan jajaran telah berkolaborasi dengan melaksanakan berbagai kegiatan seperti:

1. Pengungkapan kasus tindak pidana narkotika bersama Kodam XII / Tanjungpura, Polda Kalimantan Barat (Dit Res Narkoba), Polresta Pontianak, Lanud Supadio, Beacukai Pontianak (DJBC Kalbagbar), Angkasa Pura Bandara Supadio, dan Imigrasi Kelas I Pontianak, dan partisipasi Masyarakat.

2. Sebagai anggota tim pengawasan orang asing (TIMPORA) dan Anggota Komite Keamanan Bandara.

3. Membentuk Satgas Interdiksi di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) bekerjasama dengan instansi terkait untuk menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di perbatasan.

Berbagai strategi telah dilakukan dalam upaya menurunkan angka permintaan narkotika, salah satunya adalah dengan membentuk Tim Asesmen Terpadu (TAT). Pada tahun 2023 terjadi peningkatan jumlah kasus narkotika yang masuk dalam proses assesmen yaitu sebanyak 55 klien jika dibandingkan pada tahun 2022 sebanyak 51 klien. tercatat klien TAT dengan usia termuda adalah 17 tahun sedangkan usia tertua adalah 46 tahun.

Salah satu kendala yang dihadapi pada pelaksanaan asesmen terpadu di wilayah Provinsi Kalimantan Barat.

4. Baru terbentuk 7 (tujuh) BNNK dari 14 (empat belas) kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Barat menjadikan pelaksanaan P4GN belum maksimal untuk menjangkau seluruh pelosok Provinsi Kalimantan Barat.

5. Stigma negatif yang masih kuat di masyarakat terhadap pecandu dan korban penyalahguna narkoba sehingga mereka memiliki rasa malu dan takut untuk melaporkan diri secara sukarela.

6. Kurangnya tenaga pelaksana / staf di bidang untuk mendukung kelangsungan program jika dibandingkan dengan wilayah yang harus dilayani.

7. Belum meratanya kompetensi yang dimiliki oleh staf untuk menunjang program.

8. BNNP Kalimantan Barat belum memiliki kantor.

C. Solusi

1. Melaksanakan sinergi dengan Pemerintah Daerah Kalimantan Barat baik di tingkat provinsi dan kabupaten serta instansi terkait lainnya dalam pelaksanaan program di daerah untuk memfasilitasi permasalahan kurangnya SDM dan sarana prasarana pelaksanaan P4GN.

2.. Melakukan kegiatan dan operasi bersama dalam program P4GN dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait mulai dari Jajaran Pemerintah Daerah Provinsi sampai dengan Pemerintah Kabupaten.

3. BNNP Kalbar dan Jajaran mendorong percepatan proses pembentukan Rumah Rehab Adyaksa disetiap Kabupaten yang merupakan gagasan dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalbar dalam rangka tempat rujukan hasil TAT dan mendorong Pemerintah Daerah untuk membantu biaya Perjalanan Pasien ke tempat rehabilitasi BNN/Kemensos yang berada di luar Provinsi Kalbar;

4. Mengusulkan ke BNN RI untuk pembentukan BNNK di kabupaten;

5. Terus mensosialisasikan program dan layanan rehabilitasi baik di media sosial maupun secara langsung ke Masyarakat melalui Program Family Support Group yang menitikberatkan keluarga sebagai Support System Program Rehabilitasi sehingga masyarakat memahami pecandu setelah direhabilitasi dapat berfungsi di sosial masyarakat.

6. Meningkatkan kinerja pegawai untuk mengimbangi beban tugas yang diberikan.

7. Mengusulkan Pelatihan dalam rangka peningkatan Kompetensi Pegawai ke BNN RI sesuai dengan Tugas yang diemban.

8. BNNP Kalbar telah mengusulkan Pembangunan Kantor kepada BNN RI yang diusulkan melalui RKBMN dan mengusulkan Pinjam Pakai Bangunan Kantor Kepada Pemerintah Daerah Provinsi.

D.. Terobosan Kreatif BNNP Kalbar dan Jajaran

1. Pelayanan BNN Mobile

Merupakan fasilitas kendaraan yang dilengkapi dengan peralatan pendukung dalam memberikan layanan antara lain SKHPN, konseling rehabilisasi, sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkotika, pemeriksaaan kesehatan gratis kepada masyarakat secara berpindah-pindah.

Program ini di laksanakan oleh BNNP Kalbar dan Jajaran dengan nama antara lain:

a) Sudot Bersinar (BNNP Kalbar)

b) Si Biru Menyapa (BNNK Sintang)

c) Kamek Datang (BNNK Pontianak)

d) Kamsia (BNNK Mempawah)

e) Kebab (BNNK Kuburaya)

f) Kite Jumpe (BNNK Singkawang)

g) Kai’ Ani & Sobat Natu (BNNK Bengkayang) dan

h) Ngelayan Menyadik (BNNK Sanggau)

2. SIDIDA (Sistem Digitalisasi Informasi dan Data)

Dalam rangka mengoptimalkan informasi dari petugas BNNP dan BNNK di lapangan disusun aplikasi Pembangunan Digitalisasi Data Intelijen Menuju “Akselerasi War On Drugs” Pada BNNP Kalimantan Barat.

3. PINLABA (Pusat Informasi Penyalahgunaan Narkotika)

Pembentukan PINLABA di 5 SLTA (SMAN 7 Pontianak, SMAN 9 Pontianak, MAN 1 Pontianak, dan SMA Muhammadiyah 1 Pontianak).

4. Dialog Interaktif yang dilaksanakan setiap bulannya bekerja sama dengan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia dalam rangka menyebar luaskan informasi tentang P4GN.

5. Pelaksanaan Lomba Vlog Krisan (Keluarga Indonesia Sehat Anti Narkoba) bekerja sama dengan TP PKK Provinsi Kalimantan Barat.

6. Kegiatan Smash On Drugs (tenis meja dan badminton) dan senam zumba against drugs dalam rangka menyemarakkan HUT BNN RI serta peringatan HANI 2023;

7. Dukungan masyarakat dalam War on Drugs dengan penempelkan stiker War on Drugs pada produk madu, kemasan makanan, dan stiker Tolak Narkoba di bus sekolah;

8. Bekerjasama dengan pihak swasta dalam mengoptimalkan dana CSR untuk kegiatan P4GN di lingkungan pendidikan, pemerintah dan masyarakat;

9. BNNP Kalbar dan jajaran bekerjasama dengan perguruan tinggi dalam memberikan kuliah umum terkait sosialisasi P4GN;

10. BNNP Kalbar melakukan kerjasama dengan PDRM diperbatasan Kalbar terkait tukar menukar informasi peredaran gelap Narkotika melalui kegiatan Sosek Malindo.

(Reza Kaperwil Kalbar)