NTT. Media Mitrapolisi.com, Kupang, – Ketua Umum LP2TRI Hendrikus Djawa melengkapi permintaan Penjabat Gubernur NTT Cq Asisten I Setda Provinsi NTT tentang Data, Nama para Korban Badai Seroja dan Tumpahan Minyak Montara. Hal tersebut bertujuan agar pihak Pemerintah Daerah dapat membantu para korban mendapatkan hak dana bantuan Badai Seroja dan ganti rugi bagi para korban tumpahan minyak Montara sebesar 2 Triliun lebih. Kamis, 31/10/2024.
LP2TRI News, – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Pengawas Penyelenggara Triaspolitika Republik Indonesia (LP2TRI) Hendrikus Djawa, konsisten dalam membantu masyarakat pencari keadilan di seluruh NKRI terkhusus Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dalam Pres Releasenya Kepada Media Mitrapolisi.com. Kamis, 31 Oktober 2024 Ketua Umum LP2TRI memaparkan dan menjelaskan beberapa agenda utama LP2TRI ;
1. Menyerahkan daftar nama-nama para Korban Badai Seroja yang belum menerima dana bantuan dan Korban Tumpahan Minyak Montara yang belum menerima ganti Rugi sebanyak 2 Triliun lebih.
Menindaklanjuti hasil pertemuan LP2TRI dan Penjabat Gubernur NTT Cq Asisten I Setda Provinsi NTT, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi NTT, Kepala Dinas Kelautan Provinsi NTT pada Jumat 25 Oktober 2024, Pemerintah Daerah siap melengkapi syarat yang diminta BNPB RI. Dengan Ketentuan, LP2TRI memberikan daftar nama-nama Korban Badai Seroja yang belum menerima dana bantuan dan daftar nama-nama Korban Tumpahan Minyak Montara yang belum menerima dana ganti rugi, kepada pemerintah daerah agar segera membantu para Korban secepatnya.
Hanya dalam waktu 5 (lima,red) hari kerja, LP2TRI berhasil melengkapi sejumlah data-data sesuai dengan permintaan pemerintah daerah. Semoga pemerintah daerah konsisten setelah menerima data para korban dan segera tindaklanjuti sehingga hak ribuan Korban Badai Seroja dan Montara bisa tersalurkan dalam waktu dekat.
Perlu diketahui bahwa perjuangan Lembaga Pengawas Penyelenggara Triaspolitika Republik Indonesia dalam membantu para korban Badai Seroja dan juga korban Tumpahan Minyak Montara adalah murni perjuangan LP2TRI tanpa adanya campur tangan atau kepentingan pihak lain seperti Anggota DPRD Kota/Kabupaten, Calon Gubernur, Bupati dan Walikota.
Surat dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) RI hanya ditujukan kepada Ketum LP2TRI Hendrikus Djawa, yang kemudian selanjutnya diserahkan kepada pemerintah daerah untuk melengkapi syarat-syaratnya sesuai permintaan BNPB RI. Sehingga penyaluran dana bantuan Badai Seroja bagi 15 kabupaten dan 1 kota yakni kota Kupang atau ribuan korban badai Seroja segera mendapatkan haknya masing-masing. Sebagai catatan, dengan beredarnya berita dan informasi tentang perjuangan Paket Korinus dalam membantu ribuan para korban Badai Seroja adalah Informasi Hoax atau bohong (Sebuah Penipuan Publik,red).
2. Kamis, 31 Oktober 2024 tepatnya hari ini, Ketua Umum LP2TRI menghadiri undangan Hakim Pengadilan Tinggi Kupang atau Tim Pemeriksa Pengadilan Tinggi Kupang terkait pengaduan masyarakat pencari keadilan, saudara Ibu Fransiska Dima. Hasilnya adalah laporan tersebut ditutup. LP2TRI berhasil membantu, sehingga Korban kembali mendapatkan haknya senilai Rp. 150 juta dalam waktu sangat singkat.
Ketua Umum Lembaga Pengawas Penyelenggara Triaspolitika Republik Indonesia (LP2TRI) Hendrikus Djawa memastikan akan terus menerus berkarya untuk Negara, Daerah dan Masyarakat pencari keadilan. Sehingga tidak ada ruang bagi para mafia Hukum, Koruptor, dan lainnya. Mari bersama LP2TRI bergandeng tangan, bersama melawan Koruptor, mafia Hukum, mafia Tanah dan Ketidakadilan di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ingat LP2TRI selalu mengawasi !!.(***).















