SAMPANG, Kepolisian Resort Sampang, bergerak cepat dalam menangkap kasus pembunuhan, yang mana pelaku dan korban masih Saudara kandung, dimana FD ( 42) tega membunuh adik kandungnya di rumahnya di Dusun Rang Erang ,Desa Asem Raja, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang Madura, Jawa Timur. Rabu 26/04/2022
Bahkan hanya dalam waktu kurang 24 jam, Polres Sampang, berhasil menangkap pelaku pembunuh adik kandungnya tersebut, korban berinisial AR (38) , Korban tinggal di rumah istrinya di Desa Samaran, Kecamatan Tambelangan kabupaten Sampang pasca berkeluarga.
Kanit IV Tipiter Ipda Muammar Amin, Kamis 27/04/2023 menyampaikan, Insiden pembunuhan yang menggemparkan warga Asem Raja ini, diduga pelaku merasa sakit hati kepada korban, karena adiknya itu dianggap penyebab kematian istrinya pada 8 bulan lalu yang meninggal dengan cara gantung diri. Karena emosi dan tidak terkontrol, sehingga ia tega membunuh adik kandungnya sendiri.
Kemudian untuk kronologinya, pada saat sang adik ada di kamar rumah orang tuanya, sedang main handphone, tiba-tiba sang kakak itu datang bawa pisau dapur, dan kemudian ditusukan ke adiknya hingga dua kali.
“Korban tidak langsung meninggal di TKP, sempat dibawa ke rumah sakit tetapi sekitar pukul 20.00 korban sudah dinyatakan meninggal,” Tutupnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.