Sampang||Mitrapolisi.com– Polisi terus menelusuri dugaan pungutan liar (pungli) program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Desa Tanggumong, Kecamatan Sampang. Klarifikasi tentunya dilakukan terhadap pihak-pihak terkait. Baik (HS) Selaku panitia, perangkat desa, maupun pemohon sertifikat tanah, 25/03/2023
Dugaan pungli muncul setelah biaya pengurusan melampaui ketentuan Rp 150 ribu. Yakni, Rp 350 ribu-Rp 2,5 juta per bidang. MH, salah satu pemohon menyampaikan, dirinya sempat diminta membayar sebesar Rp 500.000,” katanya kemarin (21/3).
Di tengah proses kepengurusan, panitia mengembalikan Sebesar 150.000. Dia mengaku tidak tahu pasti alasan pengembalian uang sebesar 150.000 tersebut, karena tidak semua dikembalikan,” ujar warga Tanggumong tersebut.
MH tidak tahu biaya asli pengurusan PTSL. Saat diminta besaran tersebut, dia hanya menurut. Namun, pengembalian biaya sebanyak Rp 150 ribu itu membuatnya merasa janggal. ”Kemaren dimintai biaya 500 Ribu, Tapi kok dikembalikan 150 Ribu itu pasti ada apa-apa,” tukas pria kelahiran Desa Tanggumong tersebut.
Sementara itu, salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya juga mengungkapkan telah menjadi korban salah satu oknum tokoh (HS) dan ditarik uang total Rp 2,5 juta.
“Sesuai Peraturan pemerintah yang baru saya ketahui, bahwasanya Penarikan Biaya PTSL itu tidak lebih dari 150 Ribu, Tapi Saya Di Tarik Hingga 2,5 juta dengan alasan untuk biaya pembuatan akta Jual Beli,Ucapnya
Sementara itu, polemik program PTSL di Desa Tanggumong menjadi atensi Polres Sampang. Kepolisian tengah melakukan penelusuran terkait dugaan pungli dengan meminta klarifikasi ke sejumlah pihak terkait. Meliputi pihak panitia, perangkat desa, dan pihak pemohon PTSL. ”Kita Saat ini Masih Proses Klarifikasi,” jelas Kanitpidkor Satreskrim Polres Sampang Ipda Indarta
Namun ketika kami menanyakan by wa siapa Saja yg sudah di panggil untuk diklarifikasi, Sampai berita Dinaikkan masih belum ada Jawaban.