Polres Pelalawan Menggelar Konferensi Pers Terkait Penangkapan Pengedar Sabu

Artikel, Hukum178 Dilihat

Pelalawan (Riau) Mitrapolisi.Com Polres Pelalawan mengungkapkan bahwa warga Desa Tambak, Kecamatan Langgam yang ditembak oleh polisi pada Selasa (21/2/2023) kemarin memang benar menjadi Target Operasi (TO).

Dimana pelaku tersebut bernama Sawaludin Manurung yang ditembak oleh polisi pada Selasa (21/2/2023), karena berupaya melarikan diri saat hendak ditangkap.

Melihat hal tersebut, polisi awalnya melakukan tembakan peringatan ke atas namun tidak diindahkan pelaku, kemudian polisi langsung menembak pelaku pada bagian kaki.

Wakapolres Pelalawan Kompol Antoni Lumban Gaol mengatakan, bahwa kabar yang beredar polisi salah melakukan penangkapan terhadap pelaku tidak lah benar.

“Jadi kabar beredar yang polisi salah tangkap dan menembak warga tidak benar. TO kami itu memang pelaku SM ini yang disebut-sebut salah tembak dan salah tangkap, padahal pelakunya benar itu,” kata Antoni, Senin (27/2/2023).

Kata Antoni, dimana polisi berhasil mengamankan 3 orang pelaku dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika tersebut, dimana kedua pelaku lainnya berinisial BR dan RH.

Antoni menceritakan, pihaknya mendapat informasi bahwa di Desa Tambak sering terjadi transaksi narkoba, selanjutnya tim Joker Satres Narkoba Polres Pelalawan melakukan penyelidikan di tempat tersebut.

Sesampainya di lokasi, tim langsung masuk ke dalam rumah yang dicurigai, kemudian tim langsung melakukan penangkapan terhadap tiga pelaku narkotika yang berinisial BR, RH, dan SM.

“Namun saat tersangka SM akan diamankan, ia sempat melakukan perlawanan dengan cara mendorong petugas dan menarik tangan petugas serta berusaha untuk melarikan diri dari kejaran petugas,” ungkapnya.

“Hingga akhirnya petugas memberikan tembakan peringatan ke atas namun tidak diindahkan juga oleh tersangka SM sehingga petugas melumpuhkan tersangka dengan tindakan tegas dan terukur pada bagian kaki sebelah kanan,” sambungnya.

Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan 2 paket diduga sabu seberat 2.82 gram, 2 bal plastik klep, 1 buah timbangan digital dan selanjutnya para tersangka dibawa ke rumah sakit untuk di lakukan pertolongan dan pengobatan oleh tim medis sedangkan barang bukti dibawa ke Polres Pelalawan guna penyelidikan lebih lanjut.

Usai dilakukan penangkapan, ketiga tersangka BR, RH, dan SM di lakukan tes urine oleh petugas, dari hasil tes urine dinyatakan positif narkoba.

(tpg)