Pasaman Barat, Mitrapolisi.com. -Satuan Reserse Narkotika Polres pasaman barat bethasil ungkap kasus Narkotika jenis golongan satu(ganja) di Bandara Internasional Minangkabau(BIM) melalui jaringan kurir expedisi.barang bukti ganja seberat 12 kg. Kamis (23/11/2023).
Dalam jumpa pers di mako polres pasaman barat, Kapolres pasaman barat beserta jajaran satuan tugas Reserse narkoba menjelaskan, kronologis kejadian terjadi pada senin 20/11/2023 di bandara internasional minang kabau(BIM).saat petugas bandara melakukan pemeriksaan barang melalui sistem x-ray dan mengetahui barang tersebut merupakan narkoba jenis golongan satu(ganja), kemudian pihak bandara melaporkan ke pihak Polres padang pariaman.setelah dilakukan pemeriksaan di TKP, maka diketahui alamat asal pengirim merupakan dari kabupaten pasaman barat.
Kemudian Pihak Polres padang pariaman menghubungi Satres narkoba polres pasaman barat dan dilakukan pengembangan, akhirnya tidak butuh lama,pihak Satres narkoba polres pasaman barat berhasil memgungkap identitas pelaku pengirim barang tersebut. Alat bukti yang berhasil di amankan berupa narkoba jenis golongan satu(ganja) seberat 12 kg,satu buah karung plastik, kertas resi/alamat, bublewrap dan satu buah kardus packing.
Adapun identitas pelaku ialah MTD(butor) umur 28 tahun, alamat ujung gading, pekerjaan wiraswasta.ia merupakan seorang sarjana(S1) di salah satu universitas ternama di yogyakarta.
Menurut keterangan kapolres pasaman barat AKBP Agung Basuki,
“Setelah dilakukan penangkapan dan diminta keterangan,pelaku mengakui dirinya yang telah melakukan pengiriman paket ganja tersebut melalui salah satu jasa kurir expedisi.namun,ia tidak secara langsung yang membawa paket tersebut.melainkan ia menyuruh salah seorang anak kakaknya untuk mengantarkan paket tersebut ke jasa pengiriman expedisi”.terangnya.
Setelah melakukan penggalian informasi ke pihak expedisi dan didukung dengan rekaman CCTV,pihak expedisi menyampaikan bahwa keterangan tersebut benar.
“awalnya ada seseorang yang membawa paket ke kantor kami dan ingin mengirimkan paket dengan tujuan yogyakarta,namun uang yang ia bawa tidak cukup untuk membayar biaya pengiriman.kemudian ia menelpon seseorang.setelah beberapa saat,datang lah seseorang untuk membayar biaya pengiriman tersebut.jelasnya.
Berdasarkan kasus tersebut kepada tersangka diterapkan pasal 144 ayat 2 Jo pasal 115 ayat 2 Jo pasal 111 ayat 1 UU no.35 tahun 2003 tentang narkotika dengan hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun,dan denda paling banyak 10 miliar rupiah.
AKBP Agung Basuki juga menyampaikan kepada awak media,kasus tersebut merupakan kasus narkoba terbesar.
“Alhamdulillah,selama masa jabatan, saya sebagai kapolres pasaman barat,ini merupakan suatu pencapaian dan citra positif bagi polres pasaman barat dalam pemberantasan narkoba di wilayah pasaman barat.kami juga menghimbau kepada semua lapisan masyarakat untuk turut serta dalam pemberantasan narkoba ini”.ungkapnya.
Polres pasaman barat juga akan meningkatkan tindakan pengamanan melalui kerjasama dengan polres madina diwilayah perbatasan yang merupakan jalur masuk nya narkoba tersebut.serta akan mengadakan sosialisasi terhadap jasa- jasa expedisi agar lebih teliti dalam menerima dan melakukan pengiriman barang.
“Kami juga akan mengadakan sosialisasi kepada jasa-jasa expedisi yang ada di pasaman barat ini agar lebih teliti lagi,dan jika ditemukan barang mencurigakan ataupun terbukti sebagai narkoba,harus segera melaporkan kepada pihak berwajib.ini juga merupakan langkah polres dalam menekan dan memperkecil kemungkinan peredaraan narkoba di wilayah pasaman barat”.ujar kapolres.
Jurnalis acienlie