Polres Indramayu Tetapkan Dua Orang Tersangka TPPO

Polri73 Dilihat

MITRAPOLISI.COM, INDRAMAYU – Polres Indramayu jajaran Polda Jabar menggelar Press Release terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah hukum Polres Indramayu, Jawa Barat, Jumat (16/06/2023).

Press Release tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Indramayu, AKBP Dr. M. Fahri Siregar bersama Wakapolres Kompol Hamzah Badaru.

Dalam Press Release tersebut turut dihadirkan dua tersangka dengan menggunakan kaos berwarna biru.

Terdiri dari satu orang perempuan berinisial K (40) tahun dan seorang laki-laki berinisial MY (46) tahun.

Selain itu, turut serta dihadirkan beberapa barang bukti tindak kejahatan.

Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar mengatakan, kedua tersangka tersebut merupakan Kepala Kantor Cabang dan pekerja lapangan.

Modus operandi mereka yaitu merekrut dan memberangkatkan korban ke Negara Jepang.

Mereka mengimingimingi korbannya dengan menjanjikan proses cepat untuk dipekerjakan di Perkebunan dengan gaji sebesar Rp. 25.000.000, sampai dengan Rp. 35.000.000.

Kedua tersangka tersebut meminta biaya Proses pembuatan paspor hingga pemberangkatan kepada korban sebesar Rp. 65.000.000.

Kemudian korban diberangkatkan dengan menggunakan Visa Turis sehingga korban ketika sampai di Bandara Osaka diberikan Surat Perintah Pengusiran oleh Negara Jepang.

Korbannya diketahui adalah Azhar Djulkifli (29) tahun warga Desa Sumuradem, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu.

Dari kasus TPPO ini lanjut Kapolres, para pelaku dikenai pasal yang sesuai dengan tindak kejahatan yang dilakukannya, Pasal 4 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana perdagangan Orang (PTPPO) dan atau pasal 81 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).

Setiap orang yang membawa Warga Negara Indonesia ke luar wilayah Negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi diluar wilayah Republik Indonesia dipidana dengan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp.120.000.000,- dan paling banyak Rp. 600.000.000,-

“Pasal yang dipersangkakan Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan PMI sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun,” jelasnya.

(Tio)