MITRAPOLISI.COM
Bitung |remaja di bawah umur berinisial FK (17) diamankan oleh personel Polres Bitung setelah kedapatan membawa senjata tajam jenis badik di kawasan Kelurahan Batuputih Bawah, Kecamatan Ranowulu, pada Sabtu (11/10/2025) sekitar pukul 04.05 WITA.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, anggota kepolisian saat itu tengah melakukan patroli rutin ketika melihat gerak-gerik mencurigakan dari pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sebilah badik yang diselipkan di pinggang sebelah kiri remaja tersebut.
Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Ahmad A. Ari, S.Tr.K., S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan pisau itu dari temannya dengan alasan untuk berjaga-jaga saat menghadiri sebuah acara di wilayah Batuputih Bawah.
Namun, AKP Ahmad menegaskan, alasan tersebut tetap tidak dibenarkan secara hukum. βMeskipun mengaku hanya untuk berjaga-jaga, membawa senjata tajam tanpa izin yang sah merupakan pelanggaran. Saat ini pelaku dan barang bukti telah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,β jelasnya.
Polres Bitung kini masih mendalami motif dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kepemilikan senjata tajam tersebut. Polisi juga mengingatkan masyarakat, khususnya para remaja, untuk tidak membawa benda berbahaya yang dapat mengancam keselamatan orang lain.
Langkah cepat aparat ini menjadi bukti keseriusan Polres Bitung dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama dalam mencegah aksi kekerasan dan tawuran remaja yang sering melibatkan senjata tajam. RED