BITUNG | Mitrapolisi : Polres Bitung memusnahkan 2.253 liter miras jenis cap tikus, 839 knalpot brong, serta sejumlah senjata tajam hasil operasi penertiban selama empat bulan terakhir. Kegiatan ini digelar di halaman Mako Polres Bitung, Rabu (30/4/2025), disaksikan Forkopimda dan awak media.
Kapolres Bitung AKBP Albert Zai menegaskan bahwa pemusnahan ini adalah bentuk komitmen menjaga ketertiban dan mencegah gangguan kamtibmas. Ia menyebut miras dan knalpot brong sebagai pemicu utama keresahan sosial.
“Miras ilegal dan knalpot bising sering jadi pemicu kekerasan dan gangguan ketenangan warga. Ini harus ditindak tegas,” ujar Kapolres.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan menuangkan miras ke saluran pembuangan dan memotong knalpot serta sajam menggunakan alat pemotong.
Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan konferensi pers kasus kriminal, termasuk pembunuhan, kepemilikan sajam, dan panah wayer.
Langkah tegas Polres Bitung mendapat dukungan penuh dari unsur Forkopimda, termasuk TNI, Kejaksaan, Pengadilan, Lapas, dan pemerintah daerah.
Polres Bitung memastikan operasi serupa akan terus dilanjutkan demi menciptakan lingkungan yang aman dan tertib bagi seluruh warga.