Polres Bitung Gencarkan Imbauan, Waspadai Bahaya Sajam dan Panah Wayer, Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara

Polres Bitung Gencarkan Imbauan: Waspadai Bahaya Sajam dan Panah Wayer, Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara

Polres Bitung102 Dilihat

BITUNG | MITRAPOLISI : Kepolisian Resor (Polres) Bitung terus mengintensifkan kampanye pencegahan penggunaan senjata tajam (sajam) dan panah wayer yang belakangan kerap digunakan dalam aksi kriminal dan kekerasan, khususnya di kalangan remaja.

Dalam imbauan yang disampaikan melalui baliho resmi Humas Polres Bitung, Kapolres AKBP Albert Zai, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa siapa pun yang tanpa hak membuat, menerima, mencoba, membawa, menyimpan, menguasai, atau menggunakan senjata tajam dan panah wayer dapat dikenakan sanksi pidana berat.

“Stop Sajam dan Panah Wayer. Dipidana 10 tahun penjara,” tegas AKBP Albert Zai dalam kampanye tersebut.

Penindakan terhadap pelanggaran ini mengacu pada Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang menyebutkan bahwa perbuatan-perbuatan tersebut merupakan tindak pidana serius yang dapat mengancam keselamatan jiwa orang lain.

Polres Bitung juga mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan kepemilikan atau peredaran senjata tajam dan panah wayer. Pelaporan dapat dilakukan melalui layanan pengaduan 24 jam Polri di nomor 082139741489 atau Call Center 110.

Kampanye ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bitung dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif serta mendukung program “Polri Presisi” dan tagline “TigaKu” yang mengedepankan kerja cerdas, hati ikhlas, serta pelayanan yang mengutamakan kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.