Jakarta Mitrapolisi Com Kelompok Kerja Wartawan Kota Tua(Pokjawar Kotu) Jakarta menggelar diskusi publik perdana mengenai nasib Kota Tua pasca revitalisasi, setelah lama vakum kurang lebih 3 Tahun akibat pandemi COVID-19, melanda Indonesia dan bahkan Dunia, bertempat di Hotel Mercure Jakarta Batavia, Jalan Kali Besar No. 44, Kelurahan Roa Malaka Kecamatan Tambora Jakarta Barat, Senin (10/7/2023) pukul 09.30 WIB.
Acara tersebut di hadiri beberpa narasumber diantaranya H. Candriyan Attahiyatt Arkeolog, Robert TambunanKetua Jakarta Heritage Trust, Yayat SujatnaPresiden Direktur PT. Pembangunan Kota Tua Jakarta Konsorsium Kota Tua, Warto Dolin Pengamat Publik, Ketua Pokja Wartawan Kota Tua Jakarta M. Helmi Romdhoni
Ketua panitia acara Heryanto dalam acara mengatakan, saya selaku ketua panitia diskusi publik terkait revitalisasi dan penataan Kota tua,” Sangat berterima kasih kepada yang sudah mendukung kegiatan ini, khususnya kepada Hotel Mercure Jakarta Batavia yang telah memberi kemudahan serta dukungan atas kegiatan ini, tidak lupa juga kepada rekan-rekan Pokjawarkotu Jakarta.
Lanjut ia,” saya sangat berharap kedepannya Kota Tua Jakarta harus mempunyai ciri khas, buat peraturan dalam satu kebijakan yang tidak bertele-tele, kembalikan ekonomi kewilayahan kampung sini, jam operasional diperpanjang karena Kota Tua identik wisata malam hari, terakhir buat stakeholder dan intansi terkait jangan alergi dengan wartawan,” harapnya.
Wakil Camat Taman Sari Tumpal yang mewakili Camat Taman Sari dalam sambutan yang sekaligus membuka acara secara resmi menyampaikan, harapan Kota Tua dapat menjadi Destinasi Dunia, dan diharapkan dengan diskusi ini dapat menjadi bahan masukan dan rekomendasi kepada pemerintah.
Candrian Attahiyat sebagai nara sumber diskusi publik menambahkan, peran pemerintah dan masyarakat terkait Pergub 36 Tahun 2014. Bahwa semua peranan baik dari pihak pemerintah maupun masyarakat sudah di atur dalam pergub tersebut, terlebih pemerintah mempunyai kewajiban dalam mengatur maupun menertibkan kawasan dengan tegas, namun juga punya kewajiban untuk membangun kembali apa yg sudah dilakukan tersebut. “Dalam peraturan semua pihak punya perannya dan pemerintah dapat dengan tegas mengusir dan menertibkan para pedagang, tapi jangan lupa juga dalam peraturan dituangkan juga bahwa pamerintah dan masyarakat punya kewajiban untuk membangun kembali apa yang sudah di lakukan tersebut, jadi tidak ada sewenang-wenang untuk bertindak dan juga ada hal yang paling penting penertiban tersebut, juga ada alasan dengan dasar untuk menjaga bangunan cagar budaya agar tidak rusak,” ungkap Candrian yang juga selaku tim Arkeologi DKI Jakarta, pungkasnya.
( HRU )