Mitrapolisi.com, Pandeglang — Berdasarkan ketentuan yang sudah di tetapkan untuk PKBM (lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) wajib memiliki Ruang kelas atau gedung belajar mengajar dan sarana penunjang lainnya minimal rasio 6x6M2, memiliki ruang kepala sekolah,ruang pendidik ruang perpustakaan, ruang ibadah dan ruang toilet.
Pasalnya terkait PKBM Cahaya Tiara yang ada di kecamatan Saketi Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten yang di duga kuat aktivitas belajar dan mengajarnya numpang di rumah dinas camat seolah olah olah pihak Kepala PKBM menganggap hal biasa.
Pasalnya,Pada hari kamis-10-08-2023 awak media menyambangi kediaman Ibu Kepala PKBM inisial (AD) ia pun mengatakan kepada awak media,kenapa di persoalkan PKBM saya. Kan saya ini baru Lo,yang lain ada juga ko yang tempat aktivitas belajar dan mengajarnya numpang kok tidak apa apa,saya ini sudah dapet izin dari Camat yang lama tuturnya.
Umaedi selaku Ketua LIN DPC Pandeglang mengatakan kepada awak media.” Kami akan terus mengawal permasalahan ini di sinyalir dugaan bukan PKBM Cahaya Tiara saja yang di duga tak memiliki gedung tempat belajar dan mengajar sendiri dan kamipun menduga untuk data siswa juga bisa jadi fiktif masalahnya hasil investigasi kami di lapangan kami sudah menemukan juga beberapa nama siswa PKBM yang ada di wilayah kabupaten Pandeglang yang fiktif,kami akan melengkapi data data tersebut untuk kami laporkan kepada Dinas Dinas yang terkait ucapnya.
Masih umaedi mengatakan.”aneh ko pihak kepala PKBM cahaya Tiara menganggap hal tersebut sepele sebelah mata,jelas tertuang dalam aturan pembikinan PKBM harus ada ijin IMB (ijin mendirikan bangunan) dan ijin kepemilikan lahan minimal memiliki luas lahan100 M2.gimana awalnya mereka ko bisa bikin ijin,teledor sekali Notarisnya bisa kecolongan,trus kemana saja kepengawasan dari Dinas selama ini,apakah memang ada kolaborasi di dalamnya demi untuk meraup keuntungan dari BOP PKBM itu sendiri,karena pertahunnya lumayan fantastis tinggal di kali saja dengan jumlah siswa,dan walaupun tempat aktivitas belajar dan mengajar yang numpang di rumah dinas camat itu sudah minta ijin ke Camat,yang jelas itu rumah Dinas Camat ! seenaknya saja Camat memberikan fasilitas yang seharusnya Camat minta ijin juga dong ke masyarakat Pandeglang karena Gedung tersebut di bangun dari pajak Rakyat wajib di ingat itu tegasnya.
Lanjut humaedi” Jadi surat audensi kami ke Dinas akan segera kami layangkan mungkin Senin-14-08-2023.dan kami berharap kepada pihak dinas terkait jangan tutup mata,karena jelas bila terjadi data fiktif untuk siswa PKBM berarti dana BOP siswa di korup oleh Oknum oknum di dalam lingkaran PKBM yang tak bertanggung jawab
Yang sudah pasti merugikan Negara dan menyakiti semua warga negara Indonesia tegasnya.
(Somantri)