Petugas Pengamanan Pintu Tol Yan ll Berhasil meringkus diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu

 

Batubara, Mitrapolisi.Com pelaku yang diduga penyalahgunaan Narkotika terpaksa berurusan dengan kepolisian Polres Batu Bara, Pasalnya kedua pria warga Kota Perdagangan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara,kedua nya kedapatan sedang memiliki, menguasai barang terlarang yang diduga sejenis sabu sabu

Dua Pemuda berinisial IM (20), dan JS (25) tidak berdaya saat diringkus beserta 2 (Dua) paket sabu saat oleh Petugas Pos Yan II Pintu Tol Lima Puluh, tepatnya di Simpang MHB Desa Mangkai Baru, Kecamatan Lima Puluh, Batu Bara, Sumatera Utara, Sabtu (20/04/24) sekira Pukul.11.00 Wib.

“Kedua terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu tersebut, berhasil diringkus setelah Personil Piket Pos Yan II Exit Tol Lima Puluh mendapat informasi dari masyarakat”, Sebut Kasi Humas Polres Batu Bara AKP A.H. Sagala dalam keterangannya malam ini.

Begitu mendapatkan informasi lanjutnya, Personil Regu B Pos Yan II langsung menuju lokasi , dan melihat Dua orang yang dicurigai sesuai dengan ciri-ciri dimaksud. Tak mau kehilangan buruan, pihak kepolisian langsung mengamankan keduanya dan ditemukan 2 (Dua) Paket sabu yang diakui milik keduanya.

“Kedua terduga pelaku mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah benar milik mereka yang akan dijual”, Ungkap AKP A.H. Sagala.

Selain 2 (Dua) Paket sabu, turut diamankan, Uang tunai sebesar Rp. 90 Ribu, 1 (Satu) Pasang sendal jepit, 1 (Satu) alat hisap sabu (Bong), 1 (Satu) buah dompet warna coklat, dan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat warna Hitam, Paparnya.

“Kini keduanya beserta seluruh barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Mapolsek Lima Puluh guna proses lebih lanjut”, Pungkasnya.

M.solihin melapor dari kabupaten Batubara