Bener Meriah,Aceh | Mitrapolisi.com
Untuk mencegah terjadinya kebakaran lahan dan hutan, personel Polsek Wih Pesam, Polres Bener Meriah melakukan sosialisasi tentang bahaya karhutla kepada masyarakat di, sekaligus memasang maklumat Kapolda Aceh tentang tentang kebakaran hutan dan lahan, diwilayah Kecamatan Wih Pesam, Minggu 30 Juli 2023.
Kapolres Bener Meriah AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K mengatakan, kegiatan yang dilakukan personel Polsek Wih Pesam ini untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kecamatan Wih Pesam kabupaten Bener Meriah.
“Dalam sosialisasi nya personel kita menyampaikan kepada warga / masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran baik di wilayah hutan maupun pada saat melakukan pembukaan lahan pertanian/ Perkebunan” kata AKBP Nanang.
Karena sangsi untuk melakukan pembakaran hutan/ Lahan sesuai dengan UU Nomor 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan Dan UU nomor 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan Serta Uu Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup
Sangsi atau ancaman hukuman bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan ini sangatlah berat, yakni barang siapa dengan sengaja membakar hutan, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 Tahun dan denda maksimal 5 miliar rupiah.
“Pada saat melakukan sosialisasi personel juga melakukan pemasangan/penempelan maklumat Kapolda Aceh tentang kebakaran hutan dan lahan” ungkap AKBP Nanang
Rahmat Ramadhan(Kabiro BM)