MITRAPOLISI.COM/INDRAMAYU – Dalam rangka memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) yang jatuh pada tanggal 31 Mei, Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) menggelar Aksi Kampanye Edukasi dan Aksi Simpatik mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Peringatan HTTS Tingkat Kabupaten Indramayu Tahun 2023 yang bertema “Kita butuh makanan, bukan tembakau” tersebut berlangsung di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu, Rabu (31/5/2023).
Pada kesempatan tersebut, Anggota Komisi 2 DPRD Kabupaten Indramayu, Abdul Rojak yang membidangi kemitraan urusan kesehatan manyampaikan apresiasi terkait gerakan kampanye yang telah terlaksana.
“Saya mewakili anggota DPRD Kabupaten Indramayu menyambut dan mendukung Kampanye Edukasi pada HTTS Tingkat Kabupaten Indramayu Tahun 2023,” ujarnya.
Masih lanjut Abdul Rojak, sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2016 tentang KTR, dirinya mengarahkan bagi seluruh pihak untuk mengawal dan mengoreksi terkait kebijakan KTR di Kabupaten Indramayu.
Menurut Abdul Rojak, berkaitan dengan HTTS ini selaras dengan program percepatan penurunan stunting di Kabupaten Indramayu, yang mana terdapat hasil penelitian yang membuktikan bahwa konsumsi rokok pada orang tua mengakibatkan anak stunting.
“Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan guna mengawal penegakkan Perda terkait KTR untuk dapat mencapai tujuan kita membangun visi Indramayu Bermartabat (Bersih, Religius, Maju, Adil, Makmur dan Hebat),” ungkapnya.
Dosen Pembina Kemahasiswaan Program Studi Kesehatan Masyarakat STIKes Indramayu yang merupakan satu koordinator advokasi kebijakan KTR Indramayu, Depi Yulyanti mengatakan, regulasi Perda KTR harus dibangkitkan.
“Iklan rokok yang beredar di beberapa titik kota sangat berbahaya, mengingat iklan tersebut dapat bebas dilihat oleh siapa pun, dan menimbulkan kekhawatiran khususnya para orang tua kepada anak-anaknya,” jelasnya.
Menyikapi persoalan tersebut, Depi mengungkapkan, Tim Advokasi KTR Kabupaten Indramayu akan mengadakan FGD, yakni dengan berargumentasi dalam fokus diskusinya kesehatan yang mesti ditanggung oleh negara untuk mengobati masyarakat.
Sementara itu, anggota lain dari Tim Advokasi KTR Kabupaten Indramayu, Indra menyatakan, kampanye ini bukan larangan merokok, namun membatasi orang lain terpapar asap rokok.
“Penerapan KTR di seluruh lingkungan diharapkan dapat diImplementasikan sesuai kebijakan Perda, masyarakat bisa mewujudkan perilaku hidup sehat,” pungkasnya.
(Tio)