Penyegelan Sepihak Diduga Libatkan Oknum Satpol PP Kabupaten Sampang

Artikel203 Dilihat

MITRAPOLISI.COM -Penyegelan sepihak adalah tindakan yang ilegal dan melanggar hukum. Jika merujuk ketentuan Pasal 60 UU No 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum jo Pasal 54 ayat 2 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman maka yang memiliki kewenangan untuk melakukan eksekusi pengosongan adalah Ketua Pengadilan Negeri,” namun ironis nya dikabupten Sampang penyegelan sepihak bisa dilakukan oleh warga biasa bersama oknum yang diduga satpol PP kabupaten Sampang.

Penyegelan terhadap tempat usaha yang berada di jalan raya imam Ghozali kelurahan gunung sekar, kecamatan sampang, Kabupaten sampangterjadi pada beberapa waktu lalu (2023). Yang mana penyegelan tersebut di lakukan akibat adanya sengketa yang di alami oleh keluarga pemilik lahan,

Namun menurut pemilik usaha cuci mobil H.muafi anehnya penyegelan sepihak tersebut melibatkan beberapa oknum satpol PP bersama warga biasa yang berinisial zi tanpa surat sah eksekusi dari pengadilan negeri setempat,tiba tiba dengan arogan dan nada kasar menyuruh saya keluar dari tempat usaha saya sendiri yang telah lama saya jalani dengan sistem bagi hasil atas perjanjian yang sah ditanda tangani bersama ucap H. Muafi ketika ditemui bersama pengacaranya serta mat solar dihalaman Mapolres Sampang,Senin,03/07/2023.

Akibatnya kejadian tersebut para pekerja terpaksa diberhentikan dan pengelola usaha cuci mobil mengalami kerugian karena usahanya terhenti serta kerugian aset karena menurutnya ada pengrusakan barang yang dilakukan oleh oknum satpol PP dan warga yang ber inisial zi,pasalnya H.muafi merasa keberatan atas kelakuan oknum satpol PP dan warga berinisial zi karena sudah sewenang wenang menyegel tempat usaha nya tanpa surat pengadilan tutur nya dengan kesal.

Sementara HJ.noer ditemani matsolar selaku bagian keluarga dari pemilik lahan membenarkan pernyataan pihak pengelola usaha cuci mobil dalam hal ini adalah H.muafi bahwa telah terjadi penyegelan sepihak oleh beberapa oknum yang diduga satpol PP kabupaten Sampang bahkan ada video nya Lo mas ujar nya saat ditemui tim media di halaman polres Sampang.

Sementara satpol PP kabupaten Sampang Kabid trantibum Taufik ketika dikonfirmasi oleh awak media perihal keterlibatan oknum satpol PP pada penyegelan tersebut belum merespon dan tidak menjawab dihubungi via WhatsApp Hingga berita ini dimuat.