
MEDAN || MITRAOLISI.COM
Kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan seorang disc jockey (DJ) bernama Parlin Sembiring (28) dengan korban pengemudi becak, Fauzi (60), hingga tewas di Kota Medan, akan memasuki tahap gelar perkara khusus.
Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita, di Medan, Senin (3/11), menjelaskan gelar perkara dilakukan sebagai bagian dari proses menuju penerapan Restorative Justice (RJ) sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Prosesnya kita lakukan gelar khusus dulu. Kalau sudah selesai gelar khusus, baru kita proses RJ terkait Perpol Nomor 08 Tahun 2021,” ujar AKBP I Made Parwita.
Sebelumnya, DJ Parlin Sembiring telah ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan setelah dinilai lalai hingga menyebabkan kecelakaan maut.
Namun, Satlantas Polrestabes Medan menyebutkan bahwa pihak keluarga korban dan tersangka sepakat berdamai secara kekeluargaan.
Kesepakatan damai tersebut menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk menempuh penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice.
Meski demikian, penyidik Satlantas Polrestabes Medan hingga saat ini belum mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Terkait hal itu, AKBP I Made Parwita enggan menjelaskan lebih rinci.
“Kita tetap jalankan sesuai prosedur,” ujar AKBP I Made Parwita.
(Drs.Alisa Gulo)













